Menuju konten utama

Sejarah Pilkada di Indonesia, Tahun Berapa Pertama Kali Digelar?

Berikut ini sejarah pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Pemerintah akan kembali menggelar Pilkada pada November 2024.

Sejarah Pilkada di Indonesia, Tahun Berapa Pertama Kali Digelar?
Seorang warga binaan tengah memberikan hak suara dalam pelaksanaan pilkada 2020 Bandar Lampung, Rabu 8/12/2020. ANTARA/HO lapas perempuan

tirto.id - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada adalah proses pemungutan suara untuk memilih pemimpin sesuai dengan daerah administratif masyarakat.

Artinya, setiap calon yang maju dalam Pilkada ini akan berbeda-beda di tiap daerahnya mulai dari tingkat Kabupaten, Kota, hingga Provinsi.

Pemilihan yang ada dalam Pilkada mencakup pemilihan calon bupati dan calon bupati (Pilbup) untuk tingkat kabupaten, pemilihan wali kota dan wakil wali kota untuk tingkat kota, dan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) untuk tingkat provinsi.

Ketetapan pemilihan calon kepala daerah sendiri telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Aturan dasar hukum yang melekat dalam Pilkada ini ditujukan tidak lain untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan mencegah berbagai indikasi ketidakadilan.

Di samping itu, Pilkada di Indonesia ternyata memiliki sejarah panjang sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Simak ulasannya berikut.

Sejarah Pilkada di Indonesia

Pemilihan calon kepala daerah atau Pilkada di Indonesia diadakan setiap 5 tahun sekali. Pilkada pertama kali diadakan pada tahun 2005 setelah diberlakukannya UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Jauh sebelum itu, Pilkada sebenarnya telah ada sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, pemilihan calon kepala daerah justru ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial.

Akan tetapi, penunjukkan itu hanya di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, sedangkan di tingkat provinsi akan diisi oleh Pemerintah Kolonial Belanda secara langsung.

Setelah era kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Soekarno kemudian mengesahkan UU No.1/1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di daerah.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia mengesahkan juga UU No.1/1948 Pokok No.2/1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Pengesahan UU tersebut sekaligus merubah sistem tingkat pemilihan kepala daerah termasuk tingkatannya.

  • Di tingkat Provinsi, kepala daerah diangkat langsung oleh Presiden dari calon yang diusung oleh DPRD.
  • Di tingkat Kabupaten (kota besar), kepala daerah diangkat oleh Mendagri dari calon yang diajukan oleh DPRD Desa (kota kecil).
  • Di tingkat Desa, kepala daerah desa (kota kecil) diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari calon yang diajukan oleh DPRD Desa (kota kecil).
  • Di tingkat daerah istimewa, kepala daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah.
Kemudian di tahun 2004 UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah diganti dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Lewat pengesahan UU tersebut, Pilkada menjadi terbagi ke dalam pemilihan calon kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihannya juga dilakukan secara demokratis, dimana rakyat langsung memberikan suara pilihannya untuk calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan.

Di tahun tersebut juga menjadi penanda pemilihan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota dilakukan secara demokratis untuk pertama kalinya oleh rakyat.

Hingga saat ini, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada diselenggarakan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berbeda dengan pemilihan di daerah lain yang diselenggarakan oleh KPU, khusus di Provinsi Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra