Menuju konten utama

Sejarah Kuota Haji Masa Kolonial: Cara Belanda Jinakkan Fanatisme

Pengaturan kuota haji sudah dilakukan pemerintah kolonial sejak abad ke-19. Salah satu tujuannya: mencegah fanatisme agama di kalangan rakyat.

Sejarah Kuota Haji Masa Kolonial: Cara Belanda Jinakkan Fanatisme
Kakbah dikelilingi jemaah haji, circa 1885. FOTO/Chr. Snouck Hurgronje

tirto.id - Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, antrian jemaah haji di Indonesia terkenal sangat panjang. Seorang calon jemaah bisa menunggu 20 sampai 30 tahun untuk dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Karena itu, kabar penambahan kuota jemaah haji sebanyak 10.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi pada 14 April 2019 lalu terdengar melegakan, meski dinilai belum cukup.

Merancang kebijakan haji yang progresif dan penambahan kuota memang kerap menjadi pembicaraan utama dalam pertemuan pemerintah RI dengan Arab Saudi. Tapi negosiasi mengenai kebijakan pemberangkatan jemaah haji dan jumlahnya sebenarnya telah terjadi sejak masa kolonial. Pada paruh kedua abad ke-19 pemerintah Belanda memutuskan membuka konsulat Hindia Belanda di Jeddah dengan harapan dapat mengatur arus jemaah haji.

Berawal dari Diplomasi, Dagang, dan Ilmu

Ibadah haji sebenarnya telah menjadi perjalanan keagamaan yang rutin dilakukan orang-orang Nusantara paling tidak sejak abad ke-16. Meski demikian kapan perjalanan haji orang Nusantara pertama dilakukan dan siapa yang melakukannya tidak diketahui jejaknya dengan pasti.

Menurut M. Shaleh Putuhena dalam Historiografi Haji Indonesia (2007), perjalanan haji pada masa itu tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perdagangan dan diplomatik. Orang-orang dari Nusantara yang berkesempatan melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya bukanlah jemaah haji murni, melainkan para pedagang. Lainnya merupakan utusan sultan dan para musafir penuntut ilmu. Kebanyakan dari mereka menetap lama di Semenanjung Arab sembari menanti bulan haji (hlm. 105).

Pertumbuhan agama Islam yang bermula di Pasai sejak abad ke-7 memunculkan minat studi Islam di Nusantara. Para penuntut ilmu dari berbagai daerah berdatangan untuk berpartisipasi dalam lembaga pendidikan Islam di Pasai. Tidak sedikit pula di antara mereka yang melanjutkan studi ke Haramain sambil melaksanakan ibadah haji.

Mereka yang berhasil menuntaskan pendidikan kemudian kembali ke tanah kelahiran untuk mendirikan pusat studi keagamaan yang sama. Demikian pula tradisi mencari guru hingga ke Hijaz melahirkan banyak ulama dan syekh terkemuka di Nusantara abad ke-17.

Shaleh Putuhena menuliskan di antara mereka yang tercatat beribadah haji sambil melanjutkan pendidikan terdapat nama Muhammad Yusuf (1626-1699) atau lebih dikenal dengan sebutan Syekh Yusuf. Setelah melaksanakan ibadah haji, Syekh Yusuf pernah singgah di Madinah untuk menuntut ilmu di Masjid Nabawi. Ia dikenal sebagai ulama berpengaruh di Kerajaan Gowa dan pernah menetap di Banten untuk melawan VOC.

Seperti halnya perjalanan Syekh Yusuf, lanjut Putuhena, perjalanan jemaah haji di masa kolonial lebih banyak dilakukan secara sporadis. Biasanya mereka melakukan pelayaran secara bersama-sama dengan menumpang kapal dagang. Ada yang memutuskan menetap di Haramain dan ada yang kembali.

Ada pula yang mengaku sudah menunaikan haji, tapi tak bisa dipastikan kebenarannya. Pada 21 April 1716, misalnya, pelabuhan Batavia menerima 10 orang dari berbagai etnis yang mengaku jemaah haji. Meskipun datang bergelar haji, tidak diketahui kapan mereka berangkat ke Makkah.

Pemerintah Kolonial Turun Tangan

Keberangkatan jemaah haji dari Hindia Belanda menjadi lebih terorganisasi memasuki abad ke-19. Para syekh dari berbagai daerah muncul sebagai “biro perjalanan” yang mengatur pemberangkatan calon jemaah dari wilayah mereka. Selain menyiapkan rute, para syekh juga menyediakan kapal khusus jemaah haji yang dapat menampung sampai ratusan orang.

Pada 1825 sekitar 200 orang dari berbagai karesidenan datang melapor kepada polisi. Mereka membawa kabar bahwa akan diadakan perjalanan ibadah haji dengan menumpang kapal khusus bernama Magbar yang disediakan Syekh Umar dari Bugis.

Peristiwa ini, menurut M. Dien Majid dalam Berhaji di Masa Kolonial (2008), cukup membuat pemerintah Hindia Belanda kaget. Ini karena jumlah peserta haji yang datang melebihi tahun-tahun sebelumnya. Dengan alasan keselamatan, pemerintah kolonial kemudian menetapkan langkah politik untuk mengatur kepergian dan kepulangan jemaah haji (hlm. 82-84).

Faktanya, alasan keselamatan bukanlah satu-satunya. Menurut pandangan pemerintah, lanjut Dien Majid, kelompok kecil yang mulai getol megorganisasi keberangkatan haji berpotensi membentuk golongan tak bekerja yang mengantarkan kepada fanatisme.

Ketakutan ini merujuk pada sejarah tradisional Banten yang menuturkan kisah perjalanan haji Sunan Gunung Jati yang dilalui dengan cara gaib dan cenderung keramat bagi rakyat kecil. Karena itu pemerintah merasa perlu mengawasi siapa saja dan berapa jumlah orang yang naik haji.

“Gambaran ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah kolonial menganggap mereka yang telah menunaikan ibadah haji sebagai suatu ‘golongan pendeta’ […] dan dengan demikian sangat terpandang di mata penduduk,” kata Jacob Vredenbergt dalam tulisannya, “Ibadah Haji: Beberapa Ciri dan Fungsinya di Indonesia”, yang dimuat dalam Indonesia dan Haji: Empat Karangan di Bawah Redaksi Dick Douwes dan Nico Kaptein (1997: 8). “Hal ini akan menyebabkan pembentukan golongan yang memiliki waktu luang, dan memanfaatkan wibawa mereka di tengah rakyat untuk menentang pemerintah.”

Merespon laporan dari 200 orang tersebut, pemerintah mengeluarkan Resolusi pada 1825. Seperti yang sama-sama dicatat Shaleh Putuhena dan Dien Majid, isinya adalah pemerintah Hindia Belanda memberi izin kepada 200 jemaah haji untuk berlayar ke Makkah menggunakan kapal Magbar. Syaratnya: para jemaah haji wajib dibekali paspor haji dan harus membayar ongkos naik haji sebesar f110.

Kebijakan yang Gagal

Seiring berlalunya waktu, Resolusi 1825 mulai dianggap usang. Kriteria-kriteria haji yang ditetapkan pemerintah tak lagi diindahkan. Banyak jemaah haji yang memilih berangkat ke Makkah menggunakan agen pelayaran yang dikelola para syekh dari Singapura dan Malaka. Para Syekh ini dikenal memiliki hubungan dekat dengan syekh-syekh asal Semenanjung Arab dan menerima sejumlah premi atas jasa mereka mengangkut jemaah haji.

“Bagi banyak jemaah perjalanan melalui semenanjung Malaya dan Singapura juga merupakan kesempatan bagus untuk menghindari pengawasan paspor (dan vaksinasi) pihak pemerintah Hindia-Belanda,” tulis Vredenbergt.

Tak jarang pula ada yang menyalahgunakan gelar haji dengan menghentikan perjalanan hajinya di Singapura, lalu kembali ke Hindia Belanda sambil mengaku haji. Saat itu orang-orang lazim menyebut mereka sebagai "haji Singapura".

Keadaan tersebut merugikan pemerintah, baik dari segi ekonomi maupun politik. Menurut catatan Dien Majid, akibat kejadian yang berlarut-larut itu kebijakan haji di Hindia Belanda direvisi berkali-kali sepanjang hampir seratus tahun, mulai dari 1825 sampai 1922.

Infografik Kuota Haji Di masa kolonial

undefined

Di Hindia Belanda, pengelolaan haji dilakukan oleh Gouverneur Generaal Nederlandsch Indie (GGNI) dan Algemeene Secretaris (Sekretariat Umum). Selain bertugas mengeluarkan paspor, kedua departemen ini juga bertugas mengatur kapal haji. Di saat bersamaan, maskapai Inggris juga mulai terlibat dalam pengangkutan jemaah haji. Berkat keterlibatan Belanda dan Inggris, sejak paruh kedua abad ke-19, jemaah haji tidak lagi berangkat menggunakan kapal layar milik para syekh, tetapi diangkut menggunakan kapal uap.

Di samping bidang angkutan, pengaturan kuota haji juga semakin tampak di tahun 1872. Kala itu pemerintah Belanda mulai membuka konsulat di Jeddah yang khusus menangani administrasi dan izin tinggal jemaah haji dari Hindia Belanda di Makkah. Dari sinilah total jumlah jemaah haji yang berangkat setiap tahun mulai terpantau.

Jacob Vredenbergt mengikhtisarkan angka kuota jemaah haji dari 1873 sampai 1899 melalui data yang terangkum dalam Koloniaal Verslag. Menurut data yang dipaparkan, setidaknya sudah ada 19 wilayah di Hindia Belanda yang memberangkatkan calon jemaah haji secara rutin setiap tahun. Daerah-daerah yang paling banyak memberangkatkan jemaah haji sepanjang tahun-tahun tersebut antara lain: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Palembang, Sumatra Barat, dan Kalimantan Tenggara.

Akan tetapi, menurut Vredenbergt, data yang tersedia tidaklah akurat. Terdapat banyak perbedaan antara data yang dilaporkan konsulat di Jeddah dengan Koloniaal Verslag. Kuat dugaan masih ada banyak sekali jemaah haji yang tidak terdata atau pergi tanpa surat-surat resmi.

Sampai pengujung abad ke-19, kebijakan pemerintah kolonial tampaknya belum mampu menertibkan kuota haji.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Ivan Aulia Ahsan