tirto.id - Tepat hari ini, tanggal 19 Agustus, diperingati Hari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. Setiap tahunnya, peringatan dilakukan untuk mengenang kembali berdirinya Departemen Luar Negeri pada 19 Agustus 1945, dua hari usai Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Awalnya Departemen Luar Negeri, lalu diubah menjadi Kementerian Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 menjadi Kementerian Luar Negeri.
Awal kemerdekaan, sekitar tahun 1945-1950, menjadi masa yang menentukan dalam perjuangan penegakan kemerdekaan Indonesia. Pada tahun-tahun tersebutlah karakter politik luar negeri Indonesia terbentuk sebagaimana ditulis dalam situs resmi Universitas Abulyatama.
Tak hanya itu, masa-masa tersebut penuh dengan berbagai upaya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia diakui oleh masyarakat dunia. Salah satunya melakukan perjanjian Linggarjati dengan pemerintah Belanda pada bulan Maret 1947.
Dikutip dari Pemkot Manado, Kementerian Luar Negeri merupakan satu dari 13 kementerian yang pertama di Indonesia. Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintahan di bidang pemerintahan luar negeri yang dipimpin oleh seorang Menteri.
Saat ini, Menteri Luar Negeri dijabat oleh Retno Marsudi. Bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri akan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Kementerian Luar Negeri memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik. Selain itu, Kemlu juga melaksanakan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintaha negara. Berikut adalah fungsi Kementerian Luar Negeri sebagaimana dilansir dari Univeritas Malahayati:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
4. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Pada 8 Januari 2020 lalu, Retno Marsudi menyampaikan pernyataan yang menggarisbawahi capaian kebijakan luar negeri Indonesia tahun 2019. Selain itu, ia juga menyampaikan prioritas kebijakan luar negeri Indonesia tahun 2020 dan 5 tahun ke depan. Pada kesempatan tersebut, Retno Marsudi menyebutkan bahwa Indonesia akan menjalankan prioritas diplomasi 4+1 sebagai berikut dilansir situs Kementerian Luar Negeri:
1. Penguatan Diplomasi Ekonomi
2. Diplomasi Perlindungan
3. Diplomais Kedaulatan dan Kebangsaan
4. Peran Indonesia di Kawasan Global
5. Dan +1, memperkuat infrastruktur diplomasi Indonesia.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora