Menuju konten utama

Sederet Kontroversi Yasonna & Kenapa Publik Mendesaknya Mundur

Yasonna telah berulang kali membikin kontroversi. Desakan agar dia mundur pun bermunculan.

Sederet Kontroversi Yasonna & Kenapa Publik Mendesaknya Mundur
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - Di antara puluhan pembantu Presiden Joko Widodo di kabinet, barangkali Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang relatif sering membuat kontroversi. Ini terjadi baik di periode pertama atau periode kedua (2019-2024).

September tahun lalu, misalnya, ketika DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan ini dianggap memberi angin segar untuk narapidana korupsi karena mempermudah syarat remisi.

Yasonna saat itu tampil membela dengan mengatakan "itu namanya suuzan."

Yasonna juga kerap berseberangan dengan masyarakat sipil terkait revisi UU KPK. Masyarakat tak mau UU KPK diubah karena khawatir pemberantasan korupsi memble, sementara Yasonna sebaliknya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan mengatakan Yasonna adalah "pemain utama" revisi UU KPK sejak isunya bergulir pada 2015 lalu.

Bersamaan dengan rencana revisi UU KPK dan sejumlah peraturan yang dianggap merugikan lain, masyarakat, termasuk mahasiswa, turun ke jalan memprotes. Yasonna meresponsnya dengan mengatakan aksi-aksi tersebut--yang menelan beberapa korban jiwa karena kekerasan aparat--diduga ditunggangi. "Kita ini mendengar, melihat ada upaya yang menunggangi," katanya.

Aksi tersebut juga bertujuan untuk menolak RKUHP yang dianggap berisi pasal-pasal bermasalah. Ketika itu bahkan bukan hanya mahasiswa yang bersuara, tapi juga pesohor seperti Dian Sastro. Menanggapi komentar Dian Sastro, Yasonna mengatakan, "Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh."

Pernyataan ini ramai dibicarakan oleh warganet. Yasonna dikritik terutama oleh para pendukung Dian Sastro.

Di tengah segala kehebohan itu, Yasonna mengundurkan diri pada akhir September 2019. Bukan karena hujan kritik, tapi yang bersangkutan akan dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024 pada 1 Oktober. "Tidak boleh rangkap jabatan," kata Yasonna.

Yasonna tak lama jadi anggota dewan, tak lebih dari satu bulan. Ia dipilih lagi jadi Menkumham dan segera setelahnya kembali memancing kontroversi.

Kali ini yang ia picu amarahnya adalah warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka bahkan beramai-ramai mendatangi kantor Yasonna agar yang bersangkutan meminta maaf.

Ceritanya, saat menghadiri sebuah acara pada 16 Januari lalu, Yasonna bicara soal kemiskinan sebagai sumber tindakan kriminal. Ia lantas membandingkan antara Tanjung Priok dan Menteng. Baginya kriminal lebih mungkin hadir dari Tanjung Priok karena daerah tersebut lebih dekat dengan kemiskinan.

Yasonna menanggapi demo tersebut dengan mengatakan apa yang dia katakan adalah pernyataan ilmiah. Meski demikian, dia tetap meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung.

Harun Masiku

Yasonna tak juga berhenti jadi buah bibir. Dalam beberapa pekan terakhir, tindak-tanduknya terkait Harun Masiku banyak dikritisi.

Harun Masiku adalah eks caleg PDIP tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diduga memberi uang Rp400 juta ke Wahyu agar diloloskan sebagai anggota dewan lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Saat KPK mengumumkan empat tersangka suap pada 9 Januari lalu, hanya Harun yang tak tampak batang hidungnya. Ia belum tertangkap, bahkan hingga saat ini.

Pada 16 Januari lalu Yasonna bilang kalau Harun "belum di Indonesia" sejak 6 Januari 2020. Pernyataan ini berdasarkan keterangan dari Imigrasi--divisi yang ada di bawah kementeriannya. Namun Imigrasi meralat pernyataan. Karena alasan teknis, mereka mengaku baru sadar kalau Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari.

Yasonna bereaksi dengan memecat Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Namun bagi peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana, Yasonna sesungguhnya "ikut bertanggung jawab atas situasi ini." Pernyataan Yasonna bahwa Harun Masiku "belum di Indonesia," misalnya, dapat mengganggu "kerja penegak hukum" karena itu keluar dari orang yang punya otoritas.

Ini belum termasuk siap mendua Yasonna sebagai menteri di satu sisi, dan 'orang partai' di sisi lain. Sebagai kader sekaligus fungsionaris PDIP, Yasonna adalah orang yang membentuk tim hukum internal untuk mengusut kasus Harun Masiku.

Bagi Ombudsman RI, sikap Yasonna tersebut potensial "mal-kepentingan, tidak profesional, pembiaran, dan tidak memberi keterangan yang sebenarnya."

Sementara Yasonna menganggap tak ada yang salah dari itu karena saat membentuk tim hukum "pakaian saya jelas pakaian apa. Pakaian partai waktu itu." Ia juga menegaskan: "saya meninggalkan pekerjaan saya sebagai Menkumham."

Diminta Mundur

Suara-suara yang mendesak Joko Widodo mencopot Yasonna terus bermunculan.

Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, misalnya, mengatakan "ketidakmampuan menteri harus dijawab presiden dengan langkah tegas." Langkah tegas yang dimaksud tak lain adalah pencopotan.

Hal serupa diutarakan peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman. Baginya, sekaranglah waktu yang tepat bagi Jokowi untuk "mengevaluasi Yasonna".

"Yasonna terus menerus membuat masalah, bahkan semakin membawa Indonesia pada situasi hukum yang tidak menentu," kata Zaenur kepada reporter Tirto, Rabu (29/1/2020).

Jokowi sendiri pernah menyindir Yasonna terkait pernyataannya soal keberadaan Harun Masiku. "Kalau membuat pernyataan," kata Jokowi di Istana 24 Januari lalu, "hati-hati, terutama berkaitan dengan angka-angka... data... informasi."

Namun Zaenur pesimistis Jokowi akan lebih tegas. Menurutnya, bagaimanapun Yasonna adalah orang penting di kabinet. Dia juga berasal dari partai yang sama dengan Jokowi: PDIP.

"Jadi nampaknya ke depan masyarakat masih akan melihat drama di bidang hukum," Zaenur memungkasi.

Baca juga artikel terkait YASONNA LAOLY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino