Menuju konten utama

Sebut Jaksa Asik Main HP, Fredrich Tak Mau Serahkan Pleidoi Pribadi

Fredrich menyebut jaksa asik bermain Handphone dalam persidangan saat pembacaan pleidoi.

Sebut Jaksa Asik Main HP, Fredrich Tak Mau Serahkan Pleidoi Pribadi
Advokat Fredrich Yunadi jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/6/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi kembali berulah jelang pembacaan vonis, Kamis (28/6/2018). Mantan penasihat hukum Setya Novanto itu tidak mau menyerahkan pleidoi pribadinya kepada jaksa KPK usai pembacaan pleidoi.

Persidangan Fredrich dimulai pukul 14.20 WIB. Hakim Saifuddin Zuhri masuk bersama 4 hakim lain. Begitu hakim tiba, awak media sempat diberi kesempatan untuk mengabadikan momen Fredrich. Ketika hakim ingin memulai persidangan, Jaksa KPK meminta pleidoi pribadi Fredrich.

“Kami keberatan karena kami tidak menerima pleidoi yang dibacakan terdakwa [Fredrich] kami hanya menerima dari Penasihat Hukum. Kalau perkara ini sampai kasasi, kami enggak punya bahan untuk menjawab,” kata Jaksa KPK Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Majelis Hakim pun menanyakan kepada Fredrich tentang keberatan jaksa. Fredrich membenarkan dirinya tidak memberikan pleidoinya kepada jaksa. Ia beralasan, jaksa tidak mengajukan keberatan atas pleidoi lewat replik. Ia pun menyebut jaksa asik bermain Handphone (HP) dalam persidangan saat pembacaan pleidoi.

“Karena saya melihat jaksa tidak ada niat mengajukan replik. Penuntut umum asik main HP. Jadi saya tidak memberikan toh tidak ditanggapi,” kata Fredrich santai.

Situasi persidangan sempat hampir memanas. Wajah para jaksa pun sempat berubah. Namun, Ketua Majelis Hakim Zuhri langsung menengahi dan sidang langsung kembali digelar. Hingga saat ini, pihak majelis hakim masih membacakan isi putusan.

Fredrich akan mendengarkan putusan hakim dalam perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, Kamis (28/6/2018). Jaksa mendakwa Fredrich terlibat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara, Kamis (31/5/2018). Selain dipenjara, Fredrich juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dokter Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto dan mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa dengan diagnosis penyakit hipertensi.

Pihak jaksa KPK optimistis hakim akan mengabulkan tuntutan mereka. Mereka pun berharap vonis hakim sesuai dengan tuntutan. "Kami yakin bahwa putusan mengakomodir semua alat bukti yang telah dihadirkan oleh JPU dan harapan kami putusan sesuai dengan tuntutan," kata Jaksa KPK Takdir kepada Tirto, Kamis (28/6).

Sementara itu, tim pihak penasihat hukum Fredrich Yunadi yakin kliennya tidak bersalah dan berharap hakim bisa memutus Fredrich bebas, apalagi Fredrich dilindungi UU Advokat.

"Ya kita optimistis lah. Urusan nanti hakim memutus ya itu kita lihat perkembangannya. Kan kalau enggak sesuai juga kita akan banding, pasti gitu upaya hukumnya," tegas Mujahidin, salah satu penasihat hukum Fredrich Yunadi kepada Tirto, Kamis (28/6).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto