tirto.id -
Pihak jaksa penuntut umum meyakini Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan. Mereka berharap hakim bisa mengabulkan tuntutan sesuai fakta yang ada.
"Kami yakin bahwa putusan mengakomodir semua alat bukti yang telah di hadirkan oleh JPU dan harapan kami putusan sesuai dengan tuntutan," kata Jaksa KPK Takdir kepada Tirto, Kamis (28/6/2018).
Takdir tidak merinci kapan waktu pembacaan putusan. Namun, mengingat terdakwa merintangi penyidikan Bimanesh Sutardjo akan dibacakan tuntutan, Takdir memprediksi sidang dimulai pagi. "Untuk putusan FY diagendakan pagi," kata Takdir.
Sementara itu, tim pihak penasihat hukum Fredrich Yunadi yakin Fredrich tidak bersalah. Mereka kini berdoa hakim bisa memutus Fredrich bebas.
"Berdoa mudah-mudahan hakimnya punya rasa keadilan," kata penasihat hukum Fredrich Mujahidin saat dihubungi Tirto, Kamis.
Mujahidin optimistis hakim akan mempertimbangkan undang-undang advokat. Ia mengingatkan, undang-undang advokat harus diperhatikan hakim lantaran masih berlaku. Oleh sebab itu, Mujahidin optimistis Fredrich bisa bebas.
"Ya kita optimistis lah. Urusan nanti hakim memutus ya itu kita lihat perkembangannya. Kan kalau gak sesuai juga kita akan banding, pasti gitu upaya hukumnya," tegas Mujahidin.
Advokat Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara, Kamis (31/5/2018). Selain dipenjara, pria yang juga terdakwa merintangi penyidikan e-KTP itu dikenakan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto. Fredrich berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa dengan diagnosis penyakit hipertensi.
Jaksa memandang Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri