Menuju konten utama

Sebelum Polri Tarik Firli, Pengawas KPK Sudah Keluarkan Rekomendasi

Pengawas internal lembaga anti-rasuah sudah menuntaskan investigasi soal dugaan pelanggaran etik oleh Irjen Pol Firli sebelum mantan Deputi Penindakan KPK itu ditarik ke Polri. 

Sebelum Polri Tarik Firli, Pengawas KPK Sudah Keluarkan Rekomendasi
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berjabat tangan dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri) dan Direktur Penuntutan Supardi (kanan) seusai pelantikan di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli ke Polri. Hal itu diputuskan KPK setelah Polri meminta Firli dikembalikan untuk bertugas di Korps Bhayangkara.

Sebelum ditarik oleh Polri, pengawas internal KPK ternyata sudah menyerahkan hasil investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolda NTB itu.

"Hasilnya, kita pimpinan tinggal rapat saja, kalau dari PIPM [Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat] kan sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).

Namun, rekomendasi dari pengawas internal KPK itu tidak dapat ditindaklanjuti lantaran Firli sudah lebih dulu ditarik Polri.

"Dengan sendirinya selesai karena kalau bukan pegawai ya enggak bisa dong," kata Saut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat melaporkan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli atas dugaan pelanggaran etik. Firli diketahui mengadakan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi saat masih menjabat Gubernur NTB.

Padahal, saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi Newmont di NTB. Nama TGB terseret di kasus ini. Bahkan, KPK sudah pernah meminta keterangan dari TGB.

Sementara ketentuan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 menyebut, "mereka yang bekerja untuk KPK dilarang mengadakan hubungan langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada relasi dengan perkara."

Peraturan ini juga mengatur soal pengecualian dari ketentuan itu, yakni "kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan/atasan langsung."

Pemulangan Firli ke Korps Bhayangkara diputuskan KPK menyusul kedatangan surat Kapolri pada 11 Juni lalu. Berdasarkan surat tersebut, penarikan Firli lantaran ada kebutuhan Polri dan dalam rangka pembinaan karier serta adanya penugasan baru. Sementara keputusan resmi KPK tentang pengembalian Firli ke Polri resmi keluar pada 19 Juni 2019.

Sedangkan Mabes Polri beralasan Firli ditarik karena dipromosikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Firli dinilai berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di NTB ketika ada sejumlah wilayah di sana rawan menjadi lokasi aktivitas kelompok teror.

"Maka Mabes Polri merasa perlu untuk menarik yang bersangkutan dan dipromosikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan karena dia cukup dekat dengan masyarakat dan karakter wilayah,” kata Dedi pada hari ini.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom