Menuju konten utama

Sebelum ke KPU, Prabowo-Sandiaga Salat Jumat di Sunda Kelapa

Kedatangan Prabowo dan Sandiaga disambut sejumlah ulama seperti Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Al Khaththath.

Sebelum ke KPU, Prabowo-Sandiaga Salat Jumat di Sunda Kelapa
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( kanan) berpegangan tangan bersama seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8) malam. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Sebelum mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat siang, pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunaikan salat Jumat di Masjid Sunda Kepala.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Prabowo tiba di Masjid Sunda Kelapa dan masuk melalui gerbang utama, mengenakan kemeja safari putih dan celana panjang berwarna cokelat.

Sementara itu, Sandiaga Uno menyusul Prabowo Subianto melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan keduanya disambut sejumlah ulama seperti Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Al Khaththath.

Turut hadir dalam salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa adalah Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Salim Segaf Aljufri dan anggota Majelis Syuro PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Selain itu, Prabowo-Sandiaga juga didampingi Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Edhi Prabowo.

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno rencananya hari ini juga akan mendaftarkan diri ke KPU sekitar pukul 14.00 WIB.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan capres dan cawapres berdasarkan Peraturan KPU No. 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri