tirto.id - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud mengeluarkan surat edaran tentang masa belajar dan penyelenggaraan program pendidikan selama darurat virus corona.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Terkait Surat Edaran Kemendikbud, Dirjen Dikti merangkum dan menyampaikan 5 ketentuan yakni pertama, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Kedua, praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.
Ketiga, penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
Keempat, periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.
Kelima, persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
"Kami juga mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah," isi Surat Edaran tersebut.
Dikti mengimbau agar penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2020, Kemendikbud menyampaikan Surat Edaran yang berisi imbauan agar pegawai, mahasiswa, siswa, guru dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
Selanjutnya memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
b. Pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital documents dan sarana daring lainnya. Sebagai informasi, berbagai lembaga penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
c. Pelaksanaan BDR tidak memengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama seperti bekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja;
d. Apabila harus datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
Editor: Agung DH