tirto.id - Susilo Bambang Yudhoyono menekankan bahwa bila tim penasihat hukum Ahok terbukti melakukan penyadapan, maka proses hukum harus ditegakan.
Hal ini disampaikan SBY saat konferensi pers di Wisma Proklamasi pada hari Rabu (1/2) terkait isu penyadapan percakapan antara dirinya dan Ketua MUI, Ma'ruf Amin--sebagaimana ditudingkan pengacara Ahok pada sidang Selasa kemarin.
Menurut SBY, bila tim penasihat hukum Ahok memiliki rekaman, apalagi transkrip percakapan telefon dirinya dengan Ma'ruf Amin, maka tindakan itu adalah pelanggaran hukum. Menurut SBY, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu di Indonesia.
"Kalau betul percakapan saya dengan Ma'ruf Amin atau percakapan siapapun dengan siapa, disadap tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan, dan hal-hal yang dibenarkan dalam undang-undang, namanya itu penyadapan ilegal," katanya.
Lebih lanjut, SBY menerangkan bahwa masalah penyadapan diatur dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Undang-undang ini pertama kali terbit pada era SBY tahun 2008 dan kemudian dipebaharui di era Presiden Joko Widodo pada 2016. Dia kemudian membacakan salah satu pasal yang berkaitan dengan kasus ini, yakni pasal 31.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau hukuman elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain, dipidana dengan batas maksimal 10 tahun penjara," pungkas SBY. "Berat hukumannya."
Atas dasar ini, SBY memohon agar para penegak hukum mengambil tindakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran. Menurutnya masalah ini adalah sesuatu yang serius. SBY mengatakan bahwa bahaya penyadapan bisa juga terjadi pada warga biasa, jika dia yang dikawal Paspampres saja bisa disadap.
"Kalau memang pembicaraan saya kapanpun - kalau yang disebut kemarin pembicaraan saya dengan Ma'ruf Amin - disadap, ada rekamannya, ada transkripnya. Maka saya berharap pihak kejaksaan, pihak keadilan agar melakukan penegakan hukum sesuai UU ITE tadi," ujar SBY.
Di sisi lain, sikap SBY ini juga didukung oleh anggota komisi II DPR dari fraksi Demokrat, Benny K. Harman. Menurut hematnya, Demokrat belum akan melakukan pengaduan resmi, tetapi bila pihak Ahok terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya polisi melakukan penyelidikan.
"Kalau itu dilakukan oleh Ahok pribadi, itu melanggar UU ITE. Polisi silahkan melakukan penyelidikan. Kalau misal itu institusi negara yang melakukan, ketua umum (SBY) mengatakan presiden harus memberikan penjelasan.
Sedangkan Amir Syamsudin selaku Menteri Hukum dan HAM Indonesia mengatakan bahwa pihak Ahok harus mengkonfirmasi bukti-bukti yang ada, dan bukan sebaliknya. Menurutnya, meskipun ada pembicaraan dalam sambungan telefon SBY dan Ma'ruf Amin, tapi isinya berbeda dengan apa yang dikatakan oleh tim penasihat hukum Ahok.
"Kalaupun ada pembicaraan, substansinya kan tidak seperti yang digambarkan: ada permintaan, pesan untuk mempengaruhi MUI 'kan?" paparnya.
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Agung DH