tirto.id - Arab Saudi mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia mulai 1 Desember 2021. Warga Tanah Ari bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemanag) Hilman Latief memastikan edaran yang diterbitkan oleh General Authority of Civil Aviation bertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.
Akan tetapi, keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia tidak langsung dilakukan pada 1 Desember. Hilman beralasan masih ada persiapan yang mesti dilakukan terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.
"Menindaklanjuti dicabutnya penangguhan penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman di Arab Saudi, Minggu (28/11/2021).
Hilman beserta tim Konsul Haji KJRI Jeddah bakal membahas skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi hari ini. Dalam pertemuan tersebut, Hilman akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi COVID-19.
Skenario yang dimaksud Hilman yakni ihwal kebijakan satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah dan lainnya.
"Kami juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," ujarnya.
Hilman berharap skenario ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan jemaah umrah.
Pada Oktober 2021, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan warga negara Indonesia kembali diperkenankan untuk umrah. Izin tersebut tercantum dalam nota diplomatik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan