tirto.id - Satu orang buronan kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyerahkan diri ke polisi. Dengan demikian, tersisa seorang tersangka lagi yang masih belum tertangkap.
"Satu orang DPO atas nama Irfan, kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (25/2/2022) dilansir dari Antara.
Zulpan mengungkapkan satu orang tersangka yang masih melarikan diri itu bernama Harfi. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran. "Jadi tinggal satu orang pelaku lagi," imbuhnya.
Meski demikian polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait motif pengeroyokan Haris Pertama. Proses penyidikan masih berjalan.
"Terkait motif dan sebagainya akan disampaikan manakala semua pelaku sudah tertangkap dan pemeriksaan tuntas," pungkasnya.
Kejadian pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama bermula saat ia turun dari kendaraannya di parkiran restoran. Sebanyak lebih dari tiga orang langsung mengeroyoknya dengan benda tumpul. Ia menduga sudah diikuti para pelaku sejak keluar dari rumah.
"Saya tidak kenal dan tidak bermusuhan dengan pelaku. Ketika saya turun dari mobil di restoran Garuda, mereka langsung memukul saya dari belakang sambil berteriak bunuh, mati," ujar Haris dilansir dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Usai mengalami insiden tersebut, Haris langsung bergegas ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mendapat pertolongan medis. Ia mengaku mendapatkan 25 jahitan untuk menutup luka robek di bagian pelipisnya.
Haris pun melaporkan insiden pengeroyokan ini. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Februari 2022.
Polisi lalu meringkus tiga pelaku berinisial MS, JT dan SS. Ketiganya ditangkap di kawasan Jakarta Utara dan Bekasi. JT berperan memukuli Haris dan SS berperan memerintahkan pengeroyokan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang Pengeroyokan. Sedangkan tersangka SS dikenakan pidana tambahan Pasal 55 KUHP karena memerintahkan melakukan kejahatan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Fahreza Rizky