Menuju konten utama

Satgas Ubah Ketentuan Karantina, WNI & WNA Bisa Dapat Pengecualian

Dispensasi karantina dan/atau pengurangan karantina dapat diberikan hanya pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan luar negeri.

Satgas Ubah Ketentuan Karantina, WNI & WNA Bisa Dapat Pengecualian
Ilustrasi karantina. foto/istockphoto

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru tentang pengecualian bagi warga negara asing untuk masuk ke Indonesia dan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan karantina.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional masa Pandemi COVID-19.

Pertama, para WNI yang hadir dari 11 negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omricon wajib karantina 14 hari.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Wiku pun menuturkan dua skema baru karantina di Jakarta. Pertama, karantina khusus bagi WNI dengan status pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas akan dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kemudian, karantina pelaku perjalanan secara mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Dispensasi karantina dan/atau pengurangan karantina dapat diberikan hanya pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan ke luar negeri.

Selain itu, dispensasi hanya berlaku untuk individu dan harus diajukan 3 hari ke Satgas COVID disertai penilaian kementerian dan lembaga sebelum tiba ke Indonesia.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.

Wiku juga menegaskan bahwa WNI akan tetap diawasi selama pelaksanaan karantina mandiri. Sebagai contoh, pemerintah akan meminta pelaporan hasil tes di hari tertentu hingga hari terakhir karantina.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," tegas Wiku.

Wiku pun memastikan bahwa pelanggaran ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas dengan mengembalikan peserta karantina ke lokasi karantina terpusat.

"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait ATURAN BARU KARANTINA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari

Artikel Terkait