Mulai 1 Maret pemerintah akan memberlakukan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster.
Dispensasi karantina dan/atau pengurangan karantina dapat diberikan hanya pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan luar negeri.