Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Satgas Temukan 264 Orang Positif COVID-19 saat Tes Acak per 15 Mei

Satgas COVID-19 mencatat ada 77.068 tes acak dilakukan dan ditemukan 264 orang positif COVID-19 per 15 Mei 2021.

Satgas Temukan 264 Orang Positif COVID-19 saat Tes Acak per 15 Mei
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) berbincang dengan pengendara mobil saat pemeriksaan kesehatan arus balik pemudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 B di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat sekitar 419.969 kendaraan diputar balik selama operasi ketupat per 15 Mei 2021. Sementara itu, Satgas mencatat ada 77.068 tes acak dilakukan dan ditemukan sebanyak 264 orang positif COVID-19.

"Berdasarkan hasil laporan pelaksanaan operasi ketupat per 15 Mei 2021, telah ada sebanyak 419.969 kendaraan yang diputar balik arah. Dan sedangkan untuk testing sudah dilaksanakan sebanyak 77.068 kali. Di mana ditemukan 264 di antaranya positif atau hanya 0,34% dari pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adidasmito dari Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Wiku mengatakan Satgas pusat terus berkoordinasi tiap minggu dengan Satgas daerah terkait pengembangan pengendalian COVID-19. TNI dan Pori serta petugas di lapangan menjadi garda terdepan dalam upaya testing dan tracing pemudik.

"Pemerintah terus memperbaharui data di lapangan dan berusaha menginformasikan secara aktual kepada masyarakat," kata Wiku.

Wiku kembali mengingatkan pemerintah memperketat izin perjalanan selama arus balik. Warga harus membawa hasil tes 1x24 jam dari tanggal 18-21 Mei 2021. Hal tersebut sesuai surat edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021, tetapi dengan penyesuaian penanganan COVID di daerah.

"Demi meletakkan kembali implementasi di lapangan dan menyesuaikan dengan kondisi kasus misalnya peningkatan eskalasi kasus positif, kematian, dan BOR, khususnya di Pulau Sumatera, maka dilakukan penambahan personel dan upaya testing di titik-titik penyekatan strategis. Oleh karena itu pengintensifan kebijakan skrining berlapis khususnya di Hotspot arus balik yang mulai diterapkan sejak tanggal 15 Mei 2001 lalu di antaranya adalah untuk pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, maka harus melalui test rapid antigen wajib di di Pelabuhan Bakauheni," kata Wiku.

Wiku menuturkan penanganan COVID-19 akan dikoordinasikan daerah masing-masing. Daerah melakukan pemeriksaan acak di titik penyekatan hingga tol dan jalan nasional. Pemerintah pusat memberikan bantuan berupa alat pengetesan, sementara pemerintah daerah menyiapkan fasilitas isolasi mandiri jika menemukan pasien positif.

"Perlu ditekankan bahwa baik mandatory cek tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara, kereta api, maupun laut dan penyebrangan dan random testing bagi perjalanan rutin moda transporatasi laut dan darat di daerah lainnya di seluruh Indonesia," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz