tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengatakan akan segera memblokir Incash.
Pasalnya, fintech pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending, Incash telah mempermalukan konsumennya dengan menyebar meme “rela digilir” untuk melunasi utangnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan tindakan Incash yang telah mempermalukan konsumen itu sebenarnya berada di kewenangan polisi karena sudah masuk pidana.
Namun, soal pemblokiran, kata Tongam, akan segera dilakukan karena masih berada di lingkup kemampuan lembaganya.
“Kami segera minta Kemenkominfo untuk blokir,” ucap Tongam saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (25/7/2019).
Soal pemblokiran ini, Tongam mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, ketika ditanya kapan pemblokiran dapat dilakukan, ia belum dapat memberitahukan waktu pastinya. Yang jelas ia mengupayakan agar P2P Lending itu dapat diblokir hari ini juga Kamis (25/7).
“Saya sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Mudah-mudahan hari ini [diblokir],” ucap Tongam.
Hingga saat ini, menurut data OJK, sudah ada 1.087 fintech P2P Lending ilegal yang ditutup oleh Kominfo berdasarkan rekomendasi OJK melalui Satgas Waspada Investasi.
Dalam hal ini, satgas waspada investasi merupakan wadah koordinasi antara OJK, polisi, Kominfo, Kementerian Perdagangan, kejaksaan, dan lainnya dengan total 13 lembaga. OJK dalam lembaga ini bertindak sebagai koordinator.
Sebelumnya, informasi dalam bentuk meme beredar di Whatsapp dan media sosial. Dalam meme itu berisi tulisan: "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi." Kabar ini disebar melalui grup WhatsApp.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri