Menuju konten utama

Satgas Kemendag Bakal Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal

Barang Impor Ilegal yang berhasil diciduk nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Satgas Kemendag Bakal Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat menunjukkan barang impor ilegal hasil kerja satgas, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menuturkan bahwa lembaganya akan memusnahkan barang impor ilegal yang berhasil diciduk oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Pemusnahan tersebut akan dilakukan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memerangi peredaran barang impor ilegal yang membanjiri Tanah Air.

"Dimusnahkan ya. Kita ada tempat di Cibinong, tempat pemusnahan," ujar Moga usai konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Moga juga menyatakan bahwa PKTN akan mendalami temuan barang impor ilegal itu lebih lanjut, termasuk memproses hukum para importir yang terlibat.

"Rencananya nanti satgas ada Polri, Kejaksaan Agung. Kita dalami lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Barang impor ilegal yang berhasil diciduk PKTN umumnya lantaran masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi, tidak memiliki kode impor (harmonized system), dan tidak melalui sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Setelah kita klarifikasi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen," ujar Moga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkap bahwa Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah membekuk ribuan barang impor ilegal yang nilainya ditaksir lebih dari Rp40 miliar.

"Hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang kita lihat ini senilai Rp40 miliar lebih," kata Zulkifli saat konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa proses barang ilegal masuk ke Indonesia yakni melalui modus kerja sama dengan jasa penyewaan gudang barang. Kemudian, barang-barang impor ilegal tersebut dijual atau didistribusikan di loka pasar daring.

"[Mereka] menyewa gudang, minta di-packing barangnya dia bayar, kemudian dijual secara online," ujar dia.

Zulkifli berharap satgas yang berisikan pihak kepolisian, Jaksa Agung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga pelaku usaha di Indonesia itu bisa tuntas memberantas peredaran arus barang ilegal.

Secara rinci, dari temuan perdana satgas tersebut, barang impor ilegal yang terciduk umumnya adalah handphone dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, lalu barang tekstil dan produk tekstil senilai Rp20 miliar.

Kemudian, kategori barang elektronik seperti speaker dan peralatan sejenisnya senilai Rp12,3 miliar, serta mainan anak-anak senilai Rp5 miliar.

"Total [nilainya] lebih kurang Rp40 miliar. Itu sementara. Oleh karena itu, saya sudah minta ke satgas karena kita berkali-kali ini harus dilakukan penelitian yang mendalam, dan langkah-langkah yang tegas, nyata. Kalau dimusnahkan, ya musnahkan betul," tutur Zulkifli.

Baca juga artikel terkait BARANG IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi