tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan jika ingin mudik sebelum 6 Mei 2021. Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 sebelum tanggal mudik.
"Peniadaan mudik berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku dalam konferensi pers daring dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Wiku menuturkan, masyarakat yang ingin bepergian sebelum 6 Mei 2021 harus mematuhi Surat Edaran Satgas COVID Nomor 12 tahun 2021 terkait perjalanan dalam dan luar negeri.
Di saat yang sama, Satgas pun meminta para pemimpin daerah untuk tegas mengikuti aturan dalam penanganan COVID-19 ketika ada pemudik yang berangkat sebelum waktu mudik.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan terima kasih," kata Wiku.
Pemerintah memutuskan melarang mudik bagi masyarakat selama 6-17 Mei 2021. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (7/4). Selanjutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyatakan dukungan terkait pembukaan objek wisata saat libur Idulfitri.
“Harus diketahui, bahwa tujuan kami meniadakan mudik memang untuk menekan penyebaran dan penularan COVID-19, tapi bukan membuat kegiatan ekonomi khususnya di sektor parekraf juga terhenti,” kata Muhadjir.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti larangan mudik dengan membentuk titik sekat untuk mencegah pemudik. Kepolisian lewat Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan 333 titik sekat guna antisipasi masyarakat yang nekat mudik di masa pandemi tahun ini. Hal ini dilakukan usai pemerintah melarang mudik Lebaran.
“Lokasi penyekatan arus lalu lintas pada Operasi Ketupat 2021 mulia dari Polda Lampung hingga Polda Bali,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan, Rabu (14/4/2021).
Berikut jumlah titik sekat:
- Polda Lampung (8 titik)
- Polda Banten (16 titik)
- Polda Metro Jaya (8 titik)
- Polda Jawa Barat (132 titik)
- Polda Jawa Tengah (149 titik)
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik)
- Polda Jawa Timur (7 titik)
- Polda Bali (3 titik).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz