tirto.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan warga kedatangan dari India yang masuk ke Indonesia diwajibkan untuk karantina 14x24 jam atau 14 hari.
Sementara untuk warga kedatangan dari negara selain India hanya diwajibkan karantina selama lima hari.
"Khusus untuk India kami akan perketat lagi menjadi 2 kali lipat, 14 hari baru dilakukan exit test itu untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif [COVID-19]," ujar Genip dalam keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito aturan karantina 14 hari hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) kedatangan dari India.
"Yang dimaksudkan ialah WNI pelaku perjalanan asal India, sesuai dengan SE Satgas No. 8 Tahun 2021," kata Wiku saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin.
Wiku menegaskan Warga Negara Asing (WNA) dari India tetap dilarang masuk ke Indonesia. Aturan yang berlaku sejak 25 April 2021 itu bertujuan mencegah 'tsunami' COVID-19 di India berdampak ke Indonesia.
Wiku menjelaskan aturan itu diterapkan berdasarkan surat dari Ditjen Imigrasi tentang penolakan WNA India.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur WNA tidak bisa masuk ke Indonesia kecuali memenuhi 3 syarat yakni sesuai Permenkumham 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru; sesuai skema travel corridor agreement; dan/atau mendapat izin atau pertimbangan khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
"Peraturan tidak berubah," kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan