Menuju konten utama

Sasar Korupsi di Pasar Modal, KPK akan Rekrut Penyidik dari OJK

KPK berencana menambah penyelidik dari sejumlah lembaga lainnya guna memperluas cakupan kerja lembaga, salah satunya dari OJK.

Sasar Korupsi di Pasar Modal, KPK akan Rekrut Penyidik dari OJK
Logo OJK. FOTO/ojk.go.id

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membuka pelatihan bagi 22 calon penyidik baru. Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menambah penyelidik dari sejumlah lembaga lainnya guna memperluas cakupan kerja lembaga anti rasuah tersebut.

Salah satu lembaga yang diinginkan Agus ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agus berharap, dengan adanya tambahan penyelidik dari OJK, KPK bisa mulai menangani perkara korupsi yang melibatkan pasar modal dan perbankan

"Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan," kata Agus di Gedung Anti Corruption Learning Center, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (11/3/2019).

Selain itu, KPK pun berencana mengambil penyelidik dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK juga berencana merekrut penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK). Hal ini dilakukan guna menyasar korupsi di bidang lingkungan hidup.

"Dengan begitu mudah-mudahan kasus yang kita tangani juga jauh lebih bervariasi, kan lebih beragam," pungkasnya.

Rencananya pelatihan untuk 22 calon penyidik baru akan digelar selama lima pekan dari 11 Maret hingga 13 April 2019 kemudian dilanjutkan di Lembang, Bandung pada 11 sampai 13 April 2019.

"Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik yang lebih banyak dan berkualitas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (11/3/2019) pagi.

Adapun 22 calon penyidik yang mengikuti pelatihan ini berasal dari unsur penyelidik KPK. Ke-22nya dipilih karena memenuhi persyaratan, antara lain kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di penyelidikan minimal selama 2 tahun.

Materi yang akan diberikan antara lain terkait hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan pembangunan kapasitas.

Baca juga artikel terkait PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno