tirto.id - Larangan mudik telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sejak tanggal 24 April 2020.
Larangan ini didasari untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang mewabah di Indonesia. Masyarakat dilarang untuk mudik dan bepergian baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah" kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam siaran jumpa Pers BNPB di YouTube.
Pelarangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Namun, juru bicara BNPB menyebutkan bahwa pelarangan ini dapat diperpanjang dengan pertimbangan dinamika Covid-19.
Larangan mudik ini juga disertai dengan sanksi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi bagi pelanggar dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang melanggar dapat terkena tiga kategori pelanggaran yang dapat dikenai sanksi ringan hingga berat.
Kategori pertama adalah ASN yang mudik atau bepergian sejak tanggal 30 Maret 2020. Pada kategori ini, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin tingkat ringan.
Kategori kedua adalah ASN yang mudik atau bepergian sejak tanggal 6 April 2020, diikuti dengan kategori ketiga yakni sejak tanggal 9 April 2020. ASN yang terbukti melanggar kategori kedua dan ketiga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Berat ringannya sanksi akan diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan pasal 7 ayat 2, hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan maupun tulis.
Lalu, hukuman disiplin sedang tertuang pada pasal 7 ayat 3, yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, untuk sanksi berat tertulis pada pasal 7 ayat 4. Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Sanksi berat akan diberikan kepada ASN yang memaksakan berpergian atau mudik dan terbukti terjangkit Covid-19.
Namun, sanksi hukuman disiplin tersebut tidak akan berlaku pada kondisi-kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara lain, PNS yang sedang cuti melahirkan atau sedang mendampingi istri melahirkan, cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan cuti karena alasan penting yang diberikan dari atasan seperti keluarga inti dari PNS sakit keras atau meninggal dunia.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani