Menuju konten utama

Larangan Mudik Resmi Berlaku Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020

Kemenhub: larangan mudik resmi berlaku pada Jumat dini hari ini pukul 00.00 WIB.

Larangan Mudik Resmi Berlaku Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan resmi berlaku pada Jumat dini hari ini pukul 00.00 WIB.

Pelarangan mudik oleh Kemenhub ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya, mengatakan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4/2020).

Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

"Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19," tuturnya.

Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

"Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini," ujarnya.

Terkait hal ini, Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo pada Kamis (23/4/2020) malam memimpin apel kesiapan Pos Pengamanan Terpadu dalam rangka Operasi Ketupat Cegah COVID-19 Tahun 2020 di Pintu Keluar Tol Bitung Tangerang Selatan, seperti dikutip dalam Twitter #TMCPoldaMetro pada Jumat dinihari.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat adanya kenaikan volume kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik pada Jumat 24 April 2020.

Baca juga artikel terkait CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH