tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno kembali menegaskan komitmennya bersama Gubernur Anies Baswedan untuk menyejahterakan buruh.
"Komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan buruh 100 persen kami junjung tinggi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Menurutnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan untuk 2018 sebesar Rp3.648.035 dan jumlah tersebut menurutnya naik cukup jauh dari 2017, yaitu sebesar Rp3.355.000.
"Kenaikannya cukup signifikan yang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) loncatnya jauh dari Rp3.100.000 ke Rp3.648.035 kami melihat juga biaya hidupnya sangat tinggi," kata Sandiaga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan intervensi dengan pengadaan alat transportasi yang lebih terjangkau, katanya. Demikian juga dari segi biaya belanja keseharian, PD Pasar Jaya akan memberikan paket yang membantu buruh untuk menurunkan biaya hidup.
UMP DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, UMP DKI ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan inflasi, serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Anies berharap semua pihak, seperti pengusaha maupun pekerja, bisa menerima UMP 2018 DKI.
Hal ini tidak terlepas dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 2018 di DKI sebesar Rp3.917.398. “Kenaikan UMP kali ini adalah salah satu kebijakan untuk bisa memastikan bahwa biaya hidup di Jakarta terjangkau. Kami ingin agar warga, terutama para buruh bisa merasakan keterjangkauan itu di dalam kehidupan sehari-hari,” kata Anies.
Dia berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 dapat membantu menggerakkan roda perekonomian di ibu kota negara.
"Kenaikan UMP itu diharapkan akan bisa membantu, baik bagi para buruh maupun para pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian yang sekarang ini sedang lesu," kata dia.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra