Menuju konten utama

Sandiaga Perlu Belajar dari Ahok Saat Hadapi Proses Hukum

Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot Raja Juli Antoni mengatakan Sandiaga Salahudin Uno yang sedang menghadapi kasus hukum seharusnya mengikuti langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang proaktif dalam setiap proses hukum.

Sandiaga Perlu Belajar dari Ahok Saat Hadapi Proses Hukum
Sandiaga Uno. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot Raja Juli Antoni mengatakan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Sandiaga Salahudin Uno yang sedang menghadapi kasus hukum seharusnya mengikuti langkah Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang proaktif dalam setiap proses hukum.

Menurut Raja, pernyataan Djarot beberapa waktu lalu justru bukan untuk sok tahu dengan urusan Sandiaga. Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia itu sebagai pernyataan agar Sandiaga mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menilai, Sandiaga sebaiknya mengikuti langkah Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama yang proaktif dalam setiap proses hukum.

"Dalam konteks ini, Sandi bisa belajar dari Ahok yang tidak pernah sekalipun mangkir dalam proses hukum bahkan pernah punya inisiatif untuk mendatangi kepolisian tanpa dipanggil," kata Raja dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (22/3/2017).

Padahal, Sandi sebaiknya bisa menghadapi proses hukum dengan kepala tegak. Ia menganalogikan dengan sebuah pepatah yang mengatakan berani karena benar, takut karena salah. Apabila benar, Raja menilai Wakil Dewan Partai Gerindra itu tidak perlu ketakutan dengan pemanggilan tersebut.

"Kalau Mas Sandi merasa benar mestinya gak perlu mangkir dari panggilan polisi. Tidak perlu baperan dengan saran Pak Djarot agar menghormati proses hukum. Kecuali memang ada sesuatu yang membuat beliau takut," kata Raja.

Sebelumnya, calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menanggapi masalah mangkirnya pemanggilan Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017) terkait dugaan tindak pidana penggelapan transaksi jual beli tanah di Jalan Raya Curug, Tanggerang Selatan, Banten, pada tahun 2012 lalu. Sandiaga justru memilih jalan cepat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya sudah ya. Terimakasih," ujar Sandiaga Uno seusai melaporkan LHKPN ke KPK, Selasa (21/03/2017).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sandiaga. Ia meminta politikus Partai Gerindra itu bisa memenuhi panggilan.

"Memang sudah kami sampaikan tadi, jika tidak datang, kami akan jadwalkan ulang [pemanggilan]. Kami berharap, sebagai warga negara yang baik, dia hadir dan memberikan contoh yang baik. Kapannya kami akan koordinasikan," kata Argo Yuwono saat dihubungi Tirto, Selasa (21/3/2017).

Argo menjelaskan bahwa kasus ini tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tanah yang diduga digelapkan oleh Sandiga itu seluas 3.115 meter di Jalan Raya Curug, Tanggerang Selatan milik Djoni Hidayat.

"Kejadian itu tahun 2012. Pasal yang dilanggar adalah 372 KUHP mengenai penggelapan," jelas Argo Yuwono.

Argo juga memastikan pengusutan kasus laporan terhadap Sandiaga tanpa ada unsur politis sama sekali. "Kami jelaskan dan klarifikasi jika kasus ini adalah pidana murni, pengusutan akan naik ke penyidikan. Kepolisian tidak memiki motif politis sama sekali," kata Argo Yuwono.

Sementara itu, tim advokasi Anies-Sandiaga, Yupen Hadi menuding motif kasus ini bukan pidana murni. Hal tersebut dikarenakan adanya keanehan pada kasus ini. Salah satunya proses penyidikan yang dipercepat.

Hanya selang satu hari dari pelaporan seseorang bernama Djoni Hidayat pada 8 Maret 2017. Sementara, pada 9 Maret 2017 dikeluarkannya surat perintah penyelidikan dan pengusutan perkara.

"Ya kalau kami mengapresiasikan kinerja kepolisian karena langsung diproses penanganan ini. Tanggal 8 dilaporkan, 9 nya di proses. Lalu sepekan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2017, penerbitan surat panggilan pemeriksaan 21 Maret 2017," jelas Wakil Ketua Advokasi Anies-Sandiaga, Yupen saat dikonfirmasi via telpon, Selasa, (21/03).

Dia juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Sandi pada hari ini, lantaran Sandi tengah melaporkan LHKPN ke KPK. Ditambah lagi, kata Yupen, karena agenda kampanye yang tengah dilakukan Sandiaga dan rekannya Anies Baswedan. Dia juga berharap agar pengusutan kasus ini bisa dilakukan setelah Pilkada Putaran Kedua DKI Jakarta selesai.

"Ya harapan kami cuma satu ya. Kalau bisa setelah musim Pilkada ini berakhir. Doakan saja ya semua lancar," kata Yupen.

Di sisi lain, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan kasus yang masuk akan selalu diproses. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti segala laporan yang masuk ke kepolisian.

"Semua yang dilaporkan itu kita lakukan penyelidikan. Manakala ada unsur pidana ya kita tingkatkan jadi penyidikan. Semua diproses," kata Rikwanto saat berbincang dengan Tirto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Rikwanto menerangkan, kepolisian tidak ingin memroses segala laporan sesuai dengan peraturan Kapolri tentang penanganan perkara yang melibatkan paslon. Namun, munculnya kasus pak Ahok dan ditangani dalam proses Pilkada membuat polisi harus bersikap adil dalam menangani perkara. Oleh karena itu, mereka akan memroses segala laporan yang melibatkan paslon lain.

"Polisinya harus equal. Jadi tidak boleh diskriminatif di sini. Jadi yang satu laporan diterima, yang lain juga laporan diterima," kata Rikwanto.

"Laporan kita terima, kita lakukan penyelidikan, bila tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana ya kita ambil keputusan apakah akan dihentikan ya. Kalau disidik ya kalau ada unsur pidananya," lanjut Rikwanto.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri