Menuju konten utama

Sandiaga Minta Target Pajak Restoran APBD DKI 2018 Dinaikkan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta diminta oleh Sandiaga mengevaluasi target pendapatan daerah di APBD 2018. Salah satunya, dengan menaikkan target pajak rumah makan.

Sandiaga Minta Target Pajak Restoran APBD DKI 2018 Dinaikkan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melihat ruangan di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memeriksa kembali potensi sumber pajak yang dapat ditingkatkan di tahun anggaran 2018. Menurut dia, salah satu sumber pendapatan DKI Jakarta yang potensial untuk dinaikkan target penerimaannya adalah Pajak Restoran.

"Karena sekarang ini belum terdata dengan baik (restoran). Pak Edy (Kepala BPRD) sendiri yang bilang, belum terdata dengan baik," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/10/2019).

Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu juga menyatakan Pemprov DKI akan memakai pendekatan teknologi untuk mendata semua rumah makan atau restoran yang berstatus wajib pajak, baik kecil maupun besar. Pendataan itu untuk memastikan pemilik restoran sudah membayar pajak daerah.

"Pendekatan digital, pendekatan teknologi dan bekerja sama dengan aparat negara KPK dan Kejati (Kejaksaan Tinggi) juga untuk memastikan yang nunggak-nunggak, belum bayar," kata Sandi.

Hal tersebut, lanjut Sandi, dilakukan seiring dengan berjalannya evaluasi kembali Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 yang baru saja dikembalikan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Jadi saya akan bersama tim, tentunya bekerja sama Sekda dan TPAD (Tim Perancangan Anggaran Daerah) untuk memastikan bahwa kami punya anggaran APBD 2018 yang betul-betul sesuai," ucap dia.

Untuk diketahui, Pemprov DKI sendiri menetapkan target pajak Restoran sebesar Rp 2,8 triliun dalam APBD 2017. Angka tersebut menempati posisi terbesar kelima dari total penerimaan 13 jenis pajak yang mencapai Rp 35,23 triliun.

Informasi yang diterima Tirto dari BPRD menyebutkan, Per-tanggal 2 Oktober lalu, realisasi penerimaan Pajak dari restoran di Jakarta telah mencapai Rp 2,03 triliun.

Kendati demikian, target pajak restoran pada tahun ini turun jika dibandingkan target pada tahun anggaran 2016 yang mencapai Rp 3,05 triliun. Namun realisasi tahun ini memang meningkat dibandingkan tanggal yang sama dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,79 triliun atau sekitar 58,9 persen.

Sementara menurut Sekda DKI Jakarta, Saefullah salah satu sumber pendapatan Pemprov DKI yang mungkin masih bisa ditambah targetnya ialah pajak yang terkait dengan bisnis jalan tol. Dia mengatakan penambahan sumber pendapatan itu penting sebab revisi KUA-PPAS berpeluang menaikkan nilai anggaran dalam perencanaan APBD DKI 2018.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom