Menuju konten utama

Sandiaga Beberkan Tugasnya Saat Jadi Komisaris PT DGI

Sandi menegaskan, dirinya hanya mendapat laporan aktivitas perusahaan secara umum.

Sandiaga Beberkan Tugasnya Saat Jadi Komisaris PT DGI
Sandiaga Uno memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/8/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahudin Uno memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana dengan terdakwa mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

Dalam persidangan itu, Sandi mengaku tidak mengetahui adanya tindak suap untuk setiap proyek yang dipegang PT DGI. Selama menjadi anggota Komisaris perusahaan itu, Sandi mengaku hanya diberi kewenangan oleh pihak perusahaan sebagai penasihat.

Sandi hanya bertugas memberi tanggapan tentang keadaan makro ekonomi, tren ekonomi, serta situasi pasar modal, yang segala kegiatan dilakukan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham.

Sandi menegaskan, dirinya hanya mendapat laporan aktivitas perusahaan secara umum. Ia tidak mendapat informasi apakah proyek yang dipegang oleh PT DGI berasal dari tindakan melawan hukum atau tidak. Lagi pula, Sandi pun mengaku mundur dari jabatan itu sejak tahun 2015 karena ingin terjun ke dunia politik.

"Kami di komisaris hanya dilaporkan secara keseluruhan, tidak mendetail satu persatu," kata Sandi dalam persidangan pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Selain itu, Sandi menegaskan, komisaris tidak mengurusi permasalahan etika perusahaan karena hal itu ditangani oleh dewan etik perusahaan. Meskipun tidak mengurusi masalah etika, Sandi selalu menerapkan konsep good corporate governance, akuntabilitas, serta independen.

Terkait dengan terdakwa, Sandi mengaku telah mengenal Dudung sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris di PT Duta Graha Indah pada tahun 2015.

"Setelah menjabat anggota dewan komisaris kalau enggak salah seingat saya Pak Dudung diangkat menjadi dirut utama PT DGI," ungkap dia.

Untuk diketahui, Sandiaga Uno bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Kini perusahaan itu telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering. Sandiaga bersaksi lantaran pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI sejak 2007-2015.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KORUPSI RS UDAYANA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto