Menuju konten utama

Sandiaga Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Korupsi RS Udayana

Sandiaga Uno mengatakan, dirinya dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Udayana.

Sandiaga Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Korupsi RS Udayana
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahuddin Uno yang juga mantan komisaris PT Duta Graha Indah melambaikan tangannya usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahudin Uno mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (14/7/2017). Saat dikonfirmasi, Sandiaga Uno mengatakan, dirinya dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khususnya penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana 2009-2011.

Dengan mengenakan kemeja putih, Sandi turun dari kendaraannya sambil membawa surat pemanggilan. Kepada wartawan Sandiaga mengaku, dirinya diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Engineering, perusahaan yang sebelumnya PT Duta Graha Indah.

"Hari ini memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya sebagai mantan komisaris di PT Nusa Konstruksi Engineering," ujar Sandiaga di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Sandiaga mengatakan, dirinya sudah memberikan keterangan tentang kasus korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana pada Mei lalu. Ia menyatakan akan memberikan keterangan sejelas mungkin dalam pemeriksaan hari ini. Kader Partai Gerindra itu mengaku akan berkoordinasi dengan Direksi Nusa Konstruksi Engineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah.

Di saat yang sama, Sandiaga meminta kepada semua elemen untuk tidak berprasangka buruk tentang kedatangannya ke KPK. Ia menilai, pemeriksaan hari ini adalah salah satu langkah untuk memberantas korupsi.

"Saya masuk dulu. Jangan suudzon ini langkah-langkah politik atau apa. Kita dukung langkah-langkah KPK untuk betul-betul membersihkan praktek-praktek korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha di Indonesia," ujar Sandiaga.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah justru mengaku pemanggilan Sandiaga terkait kasus Wisma Atlet. Pihak KPK masih terus menggali tentang proyek tersebut.

"KPK masih terus menangani kasus-kasus terkait dengan wisma atlet yang dulu bermula dari OTT kasus ini," ujar Febri saat dikonfirmasi Tirto, Jumat.

Febri mengatakan, perkara tersebut sudah melibatkan beragam pihak. Saat ini, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat‎ M. Nazaruddin dan pihak lain. Kini, KPK terus mendalami perkara tersebut lebih lanjut.

"Kami terus mengembangkan perkara tersebut sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," ujar Febri.

Sebelumnya, Sandiaga sempat diperiksa oleh KPK, Selasa (23/5/2017). Sandi diperiksa KPK tentang dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi proyek rumah sakit Universitas Udayana Tahun 2009-2011 dan korupsi proyek pembangunan wisma atlet.

Seperti diketahui, terseretnya PT Duta Graha Indah dalam kasus korupsi lantaran perusahaan tersebut sempat bekerja sama dengan Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.

Salah satu proyek yang dimenangkan PT DGI adalah proyek pembangunan Wisma Atlet. PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin. DGI juga memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi. Dudung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Saat ini, Dudung tengah ditahan oleh KPK di rutan cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari