tirto.id -
"Akhirnya saya menemukan 'sepatu' saya setelah 5 hari sebelumnya saya menggunakan sepatu kets," ujar Sandi dengan bahasa Inggris.
Sandi menunjukkan pantofel hitamnya ke hadapan peserta yang berasal dari berbagai negara, meliputi Banglore (India), Berlin, Filipina dan Indonesia.
Sambil memegang sepatunya, ia menjelaskan, "Saya harus menggunakan sepatu pantofel hitam dan harus terbuat dari kulit."
Tak hanya sepatu, dengan detail ia juga menunjukkan kaos kaki yang dikenakannya. "Saya harus menggunakan kaos kaki hitam, tidak boleh kaos kaki warna-warni," imbuh Sandi.
Ia juga meminta salah satu PNS ke hadapan peserta dan menunjuk sabuk hitam yang digunakan. "Dan harus menggunakan sabuk berwarna hitam," ujar Sandi sambil menunjuk sabuk hitam yang digunakan pegawai PNS tersebut.
"Selama 20 tahun menjadi pebisnis, belum pernah ada yang memberi tahu saya untuk menggunakan sabuk hitam ke kantor," ujar Sandi lagi.
Tak luput, ia juga menunjukkan atribut yang ia gunakan. Ia menunjuk lencana, name tag, dan beberapa atribut yang dikenakan di bajunya. "Ini disebutnya jengkol. Lencana," ujar Sandi.
Keputusan Sandi menggunakan sepatu kets selama lima hari pertama kerja sempat menuai kritik. Sandi menjelaskan, mobilitasnya sebagai wakil gubernur yang membuatnya menggunakan sepatu kets tersebut. Ia juga mengatakan telah meminta izin menggunakan sepatu kets kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di dalam regulasi sejatinya ada aturan tentang busana dinas Pemprov DKI Jakarta, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016. Salah satunya juga mengatur tentang sepatu. Saat berpakaian dinas, sepatu yang digunakan adalah sepatu kulit pantofel.
Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan ini, dijelaskan tentang aturan pakaian dinas harian (PDH) PNS.
Ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala kuningan berlambang "Jaya Raya", kaos kaki hitam dan sepatu hitam model pantofel adalah kelengkapan PDH warna khaki yang harus digunakan oleh PNS.
Sebelumnya, saat dijumpai Tirto di Balai Kota DKI Jakarta, Sandi sempat menyinggung soal sepatu yang dikenakannya hari ini, "Ini nggak ada yang nanya lagi soal sepatu?" ujarnya sambil lalu.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra