Menuju konten utama

Sambangi KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Lapor LHKPN

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi mengaku kesulitan melakukan pengisian LHKPN, sehingga hari ini menyambangi KPK untuk melakukan pelaporan LHKPN.

Sambangi KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Lapor LHKPN
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melaporkan harta kekayaannya ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Prasetyo menyebut pelaporan LHKPN ini baru bisa dilakukan karena sulit mengisi harta kekayaan.

"Saya melaporkan LHKPN, dari batas 15 November kemarin baru selesai sekarang, karena kesulitan saya pola pengisian," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Pras membantah pelaporan dilakukan karena rilis KPK tentang minimnya kepatuhan LHKPN anggota DPRD DKI Jakarta. Sebagai informasi, KPK menyatakan tidak ada satu pun anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan harta kekayaan di tahun 2018. Politikus PDIP itu mengklaim sudah melapor sejak 15 November 2018.

Pria yang karib disapa Pras itu mengaku ada kendala saat memasuki sistem pelaporan LHKPN. Akan tetapi, politikus PDIP itu yakin anggota DPRD mau mengisi harta kekayaan sesuai aturan yang berlaku. Pras berharap anggota DPRD DKI Jakarta lain bersedia mengikuti langkahnya melapor harta kekayaan. Ia menganggap pelaporan penting untuk anggota DPRD, apalagi ingin maju dalam Pileg 2019.

Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2018 kepada Komisi Pemberantas Korupsi. Hal ini membuat pejabat legislatif tersebut berada dalam posisi teratas dalam daftar kepatuhan legislatif tingkat provinsi terendah.

"Yang DKI ada 106 wajib lapor, tidak pernah ada yang melapor. Jadi yah 0 persen," ujar Deputi Pencegahan KPK, Senin (14/1/2019) kemarin.

Baca juga artikel terkait WAJIB LAPOR LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri