tirto.id - Anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Radite Hernawan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam kesaksiannya, Radite mengatakan bahwa kewenangan Divpropam Polri dalam penyelidikan perkara adalah untuk mencari aspek pelanggaran etik anggota Polri yang terlibat dalam perkara pidana.
"Apabila terjadi tindak pidana yang melibatkan anggota Polri, Paminal akan bekerja sama dengan fungsi reserse untuk mengetahui unsur tindak pidanya, tetapi keterlibatan Paminal di sini adalah untuk mencari unsur-unsur adanya pelanggaran etika atau disiplin," kata Radite dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Radite juga menyebut bahwa setiap anggota Polri yang terlibat perkara pidana pasti juga melanggar kode etik.
"Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, pasti dia melanggar kode etik," kata Radite.
"Jadi ada perbedaan kewenangan dan tujuan, ya (dalam penyelidikan yang dilakukan oleh reserse dan Propam)?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Radite.
Selain itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadirYosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto