Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Ridwan Sebut Olah TKP Terkendala Akibat Campur Tangan Propam

Saksi Ridwan menceritakan sejumlah kendala yang ia alami saat melakukan investigasi, khususnya saat melakukan olah TKP.

Ridwan Sebut Olah TKP Terkendala Akibat Campur Tangan Propam
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - AKBP Ridwan Soplanit, saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menyebut, saat melakukan olah TKP terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, pihaknya sempat mengalami kendala. Hal ini, kata Ridwan, akibat campur tangan Propam Polri yang tak lain adalah anak buah Ferdy Sambo.

Mulanya, majelis hakim menanyakan alasan Ridwan dimutasi menjadi Yanma seusai menangani kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ridwan menyebut dirinya dianggap kurang maksimal dalam menangani kasus tersebut.

“Bagaimana kurang maksimalnya?" tanya hakim kepada Ridwan.

Ridwan lalu menceritakan sejumlah kendala yang ia alami saat melakukan investigasi, khususnya saat melakukan olah TKP.

“Pengananan (kasus pembunuhan Yosua) itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami. (Melainkan) diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," jawab Ridwan.

"Karena ada campur tangan propam?" tanya hakim.

"Betul, (Propam) saat itu ada di TKP," jawab Ridwan.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz