Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Saksi Paparkan Komunikasi Ratna dan Tokoh BPN Fadli Zon via WA

Ahli digital forensik Saji Purwanto memaparkan percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon maupun Said Iqbal via pesan Whatsapp yang tersimpan dalam folder Whatsapp net.

Saksi Paparkan Komunikasi Ratna dan Tokoh BPN Fadli Zon via WA
Sidang perkara Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). tirto.id/Andrian Taher.

tirto.id - Ahli digital forensik Saji Purwanto memaparkan sejumlah percakapan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan tokoh BPN Fadli Zon dan Said Iqbal dalam persidangan. Dalam percakapan tersebut Ratna diketahui mengirim foto kepada Fadli dan Said.

Dalam persidangan Ratna, Kamis (25/4/2019), Saji menyampaikan tentang bukti forensik berkaitan perkara Ratna. Ia pun memaparkan percakapan Ratna dan Fadli maupun Said Iqbal via pesan Whatsapp yang tersimpan dalam folder Whatsapp net. Hakim pun menanyakan isi folder dokumen tersebut.

“Isinya apa itu?” tanya Hakim Ketua Joni di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

“Dia mengirimkan gambar. Kemudian selanjutnya dikasih keterangan,” ujar Saji.

Saji pun memilih dokumen 'folder Whatsapps net Fadli Zon'. Saat dibuka, terlihat perbincangan yang disebut antara Ratna dengan Fadli. Saji menyebut ada transmisi gambar disertai keterangan dari Ratna kepada Fadli.

“Ada kirim gambar. Dikasih keterangan off the record 21 September malam Bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang menghantam saya itu,” ujar Saji.

Kemudian, Saji pun menyampaikan ada percakapan antara Said Iqbal dengan Ratna. Ratna pun kembali mengirimkan fotonya kepada Said Iqbal. Hakim pun bertanya tentang isi percakapan tentang Nanik Sudaryati atau Nanik S Deyang. Saji pun memaparkan kalau Ratna pernah berkomunikasi dengan Nanik dan Nanik meminta bertemu.

“Di antara percakapan tersebut Nanik kirim pesan ‘Mba sebaiknya bertemu di luar saja' lalu Ratna share location. Setelah lokasi itu dilakukan penelusuran, lokasinya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet Jakarta Selatan,” ujar Saji.

Ratna Sarumpaet diseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri