tirto.id - Terdakwa kasus keonaran Ratna Sarumpaet merespons kehadiran empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkaranya, Kamis (25/4/2019). Ratna memandang para saksi akan memberatkan karena dihadirkan oleh jaksa.
"Kalau dari Jaksa itu memberatkan dong," kata Ratna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Meski meyakini memberatkan, Ratna yakin persidangan selama ini tidak memberatkan dan membuktikan dakwaan. Ia memandang ada saksi yang memang berkaitan perkara Ratna seperti pendemo maupun polisi. Namun, ia melihat ada sejumlah saksi yang dihadirkan seperti Rocky maupun Amien Rais.
"Gak ada hubungannya [kehadiran Amien dan Rocky] itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan," kata Ratna.
Hal senada juga diungkapkan pengacara Ratna, Insank Nasruddin. Insank beranggapan, dakwaan tidak terbukti karena keterangan para saksi sebatas membuktikan Ratna berbohong.
"Itu hanya semata-mata meyakinkan bahwa Ibu Ratna Sarumpaet berbohong," kata Insank sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Insank menyatakan dakwaan keonaran tidak terbukti. Ia beralasan, UU No 1 tahun 1946 pasal 14 mengacu kepada dunia nyata sehingga tidak ada kaitan dengan keriuhan di media sosial.
"Orientasinya adalah dunia nyata. Sehingga kami melihat bentuk keonaran dari Ibu Ratna Sarumpaet ga terpenuhi dalam pasal yang didakwakan," kata Insank.
Sementara itu, aksi demo yang terjadi dalam kasus Ratna tidak bisa diklaim sebagai keonaran. Ia beralasan, dalam keterangan para saksi pendemo, mereka tidak melakukan aksi anarkis seperti merusak fasilitas atau mencuri ban. Ia pun memandang, aksi bakar-bakar ban pun dipersiapkan para pedemo. Aksi demo pun tidak bisa dikaitkan dengan keonaran karena dilindungi undang-undang.
"Unjuk rasa dan itu kan dijamin dalam undang-undang menyampaikan aspirasi. Saya kira aksi mahasiswa tersebut sah berdasarkan undang-undang, di mana keonarannya?" kata Insank.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri