tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Maret 2002.
“Telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan pelaksanaan gelar perkara,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 30 Maret.
Hasil gelar perkara yakni penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Polisi juga telah memeriksa 13 orang.
“Rinciannya 9 saksi dan 4 ahli, serta memeriksa barang bukti berupa konten Youtube miliki SI,” sambung Ramadhan.
Polri bekerja sama dengan lembaga lain untuk menelusuri keberadaan Saifuddin, ia kini diduga berada di Amerika. Penyidik pun akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum ihwal pemberkasan.
Saifuddin dijerat Pasal yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ia terancam paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
“Kepada SI, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat, (maka) harus bisa mempertanggungjawabkan yang ia telah perbuat,” kata Ramadhan. Dalam sebuah video, Saifuddin Ibrahim diduga menghina Islam lantaran meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran dan merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal karena semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.
Saifuddin pun buka mulut usai pernyataan kontroversialnya, melalui akun Youtube ‘Saifuddin Ibrahim’ ia menyatakan ocehannya bukan bertujuan demi viral. “Tapi bagaimanapun, saya masuk Kristen untuk membela orang Kristen, untuk membela kesulitan hidup mereka. Kalau saya mencari keuangan, nama tenar, saya tak perlu masuk Kristen,” ucap dia.
Saifuddin pun merespons omongan Menko Polhukam Mahfud MD agar polisi mengusut perkara ini, ia bilang itu permintaannya kepada Menteri Agama, seharusnya Mahfud tak perlu bicara. Saifuddin malah bertanya agama mana yang ia nistakan? “Saya hanya meminta agar 300 ayat dari Alquran harus dihapuskan. Hanya minta. Kalau tidak, ya, sudah.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri