tirto.id - Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin, Selasa, 29 November 2022 turut menghadirkan sejumlah anggota polisi termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Dalam kesaksiannya, Ridwan sempat bertanya langsung kepada Ferdy Sambo terkait alasan Sambo mengorbankan sejumlah anggota polisi lain termasuk dirinya dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Pertanyaan kami ke senior saya Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan?" tanya Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi usai dilakukan, Ferdy Sambo kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Ia kemudian meminta maaf karena telah menyampaikan keterangan yang tidak benar di awal kasus.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal," ujar Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa Ridwan Soplanit dan sejumlah anggota polisi lainnya yang turut dijatuhi hukuman etik, tidak bersalah dalam kasus ini.
"Di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. Kenapa mereka juga harus dihukum karena tidak tahu peristiwa ini," kata Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas hukuman mutasi yang dijatuhkan kepada para anggota polisi yang dianggap terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua tersebut.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi," katanya.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto