Menuju konten utama

RUU Perlindungan Ulama Dinilai Upaya Diskriminatif dalam Hukum

RUU Perlindungan Ulama dinilai oleh TKN Jokowi-ma'ruf sebagai upaya diskriminatif karena membedakan ulama dari tokoh agama.

RUU Perlindungan Ulama Dinilai Upaya Diskriminatif dalam Hukum
Abdul Kadir Karding, wakil ketua timses Jokowi-Ma'ruf Amin berkunjung ke kantor media tirto.id. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama adalah sesuatu yang berlebihan. Dia menuturkan bahwa hal itu hanyalah usaha diskriminatif.

Karding mendasari pernyataannya karena prinsip Indonesia sebagai negara hukum dan semua orang setara di mata hukum. Apabila aturan ini diterapkan, Karding merasa ada pengistimewaan bagi tokoh agama sehingga dikhawatirkan mengganggu Indonesia sebagai negara hukum itu sendiri.

“Ini melanggar prinsip-prinsip persamaan di depan hukum. Dalam hukum kita berlaku satu asas yaitu persamaan di hadapan hukum. Semua orang yang memiliki bukti yang cukup, maka dia harus dihukum tanpa melihat apakah dia menteri, apakah dia pejabat DPR, ataukah dia orang biasa, atau kah dia tokoh, atau tokoh agama,” tegas Karding kepada Tirto, Selasa (15/1/2019).

Ketua DPP PKB ini menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pemuka agama sekalipun, kata Karding, tak luput dari kesalahan. Menurut Karding, Bahar bin Smith adalah contoh nyatanya saat pemuka agama telah melanggar hukum. Jika hal ini dibiarkan maka malah menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

“Usulan teman-teman PKS ini bagian dari framing saja. Framing bahwa mereka itu pembela ulama, sementara yang lain kriminalisasi ulama. Harusnya nggak usah seperti itu lah. Biasa saja. Dan UU yang ada jelas-jelas telah melindungi semua warga negara,” tegas Karding lagi.

Presiden PKS Sohibul Iman berjanji bahwa partainya akan memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama pada periode 2019-2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Sohibul dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (14/1/2019).

Dalam RUU ini, Sohibul secara tidak langsung menempatkan ulama lebih istimewa dibanding tokoh agama. Padahal, keduanya masuk dalam kategori tokoh agama. Sohibul menyebut ulama ada tokoh umat Islam, sedang tokoh agama adalah tokoh pemuka agama lain yang diakui di Indonesia.

“Ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara,” kata Sohibul.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN ULAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri