Menuju konten utama

PKS Mengabaikan Asas Kesetaraan Hukum Lewat RUU Perlindungan Ulama

PKS dianggap diskriminatif karena hendak membuat aturan yang melindungi ulama dan pemuka agama lain pada periode legislatif 2019-2024.

PKS Mengabaikan Asas Kesetaraan Hukum Lewat RUU Perlindungan Ulama
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) saat melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - PKS berencana membuat regulasi perlindungan terhadap tokoh agama pada periode 2019-2024. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan aturan tersebut akan diberi nama Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama.

“Ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara,” kata Sohibul, menjelaskan kenapa PKS mengusulkan aturan itu dalam keterangan resmi yang diterima reporter Tirto, Senin (14/1/2019).

Sohibul menjelaskan aturan ini penting dibuat karena menurutnya para ulama kerap mendapat ancaman, baik fisik maupun non-fisik. Misalnya apa yang menimpa Rizieq Shihab, yang menurutnya bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Ia memberi contoh kasus lain, dan semua yang disebut beragama Islam.

Usul ini dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dari namanya saja, aturan ini menempatkan tokoh agama lebih istimewa dibanding, misalnya, masyarakat biasa. Padahal kriminalisasi dan sejenisnya juga menimpa orang biasa, dan bahkan kerap tak tersorot media massa.

“Aturan itu tidak boleh diskriminatif, harus memastikan semua orang sama di depan hukum, mendapat perlindungan yang sama, dan yang hak sama,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana kepada reporter Tirto.

“Saya kira enggak pas ketika minta UU khusus perlindungan ulama,” tegasnya.

Contoh nyata regulasi khusus yang membikin kusut hukum Indonesia adalah UU TNI. Masalah kerap muncul karena jika seorang tentara melakukan tindakan kriminal di ranah sipil, dia malah dihukum lewat peradilan militer, bukan peradilan umum. Poin ini kerap dikritik oleh kelompok masyarakat sipil.

Jika nanti ada peraturan khusus untuk pemuka agama, Arif khawatir hasilnya akan serupa.

“Ketentuan perundang-undangan soal hak menyampaikan pendapat, hak berekspresi, hak menyampaikan pikiran itu kan sudah dijamin dalam UUD. Dan peraturan itu sudah mencakup ulama, itu sudah cukup,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII dari Gerindra Sodik Mudjahid secara implisit setuju dengan rencana partai koalisinya itu. Namun baginya aturan tersebut masih sangat mentah, misalnya definisi pemuka agama yang belum jelas.

Sodik menambahkan bahwa RUU tersebut harusnya juga mengikat tokoh nasional, bukan hanya tokoh agama.

“Bagusnya perlindungan untuk tokoh agama, ulama, tokoh bangsa, dan tokoh Pancasila,” kata Sodik kepada reporter Tirto. “Tapi harus jelas kriteria yang mendapat perlindungan tersebut. Perlu pembahasan yang mendalam dan matang,” tambahnya.

Disanggah

Ketua Bidang Politik Dewan Pengurus Pusat PKS Pipin Sofian menegaskan kalau aturan ini memang mengistimewakan tokoh agama. Tapi ia menegaskan aturan tak bisa disebut diskriminatif karena mengikat tokoh agama lain.

“Undang-undang ini memang mengistimewakan ulama dalam hal yang bersangkutan termasuk tokoh-tokoh agama dalam hal menyampaikan ajaran agama sesuai kitab agamanya masing-masing,” katanya kepada reporter Tirto.

Pipin yakin hal ini tidak akan ditentang selama pemuka agama menyebarkan sesuatu yang memang sesuai dengan ajaran kitab suci. “Jadi tidak ada lagi pembakaran [bendera] kalimat tauhid atau simbol agama lain, salib misalnya. Jadi harus diproses hukum.”

“Poin utamanya itu,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN ULAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino