Menuju konten utama

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didorong Masuk Prolegnas

Badan legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan besar akan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Hal ini merujuk pada sikap masing-masing fraksi yang mendukung masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didorong Masuk Prolegnas
(Ilustrasi) Anggota DPR. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Badan legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan mayoritas anggotanya setuju bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016, namun demikian keputusan mengenai apakah RUU itu bisa masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas atau tidak akan dibahas lebih lanjut dalam rapat.

"Baleg meminta dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2016 dan insya Allah fraksi-fraksi setuju," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016), demikian seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Kepastian itu disampaikannya setelah mengikuti Rapat Internal Baleg DPR dengan salah satu agenda membahas rencana kerja di Masa Sidang V Tahun Sidang 2015-2016.

Menurut Supratman, mayoritas anggota Baleg sudah sepakat dengan keputusan itu, namun demikian keputusan masuk tidaknya RUU tersebut masih menunggu sikap masing-masing fraksi.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR Rieke Dyah Pitaloka. Ia sendiri berjanji akan mendorong Badan Legislasi memrioritaskan pembahasan RUU tersebut.

Dia mengatakan saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berada di urutan 20 dalam usulan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

"Karena urgensi, kita bisa mendorongnya masuk (Prolegnas Prioritas) tanpa menunggu RUU lain yang sudah masuk Prolegnas Prioritas selesai," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu

Sementara itu, Supratman menambahkan perubahan format Prolegnas prioritas 2016 paling lambat dilakukan Juni 2016. "Prosesnya setahap demi setahap, masuk dalam Prolegnas prioritas 2016 lalu dibahas di Pansus, Baleg atau komisi terkait," ujarnya.

Menurut Supratman, Baleg saat ini belum membahas tataran teknis terkait RUU tersebut secara mendalam, misalnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain itu, soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kekerasan seksual, ia mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa digunakan untuk mengisi kekosongan hukum namun harus mendapatkan persetujuan DPR.

"Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR maka akan lebih baik diundangkan dalam bentuk perundang-undangan," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara