Menuju konten utama

RUU Pemasyarakatan Minta Ditunda, Rapat Paripurna Diskors 15 Menit

Rapat paripurna DPR sempat diskors 15 menit setelah pemerintah meminta penundaan pengesahan revisi UU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan Minta Ditunda, Rapat Paripurna Diskors 15 Menit
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Rapat paripurna DPR sempat diskors saat membahas pengesahan Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, Selasa (24/9/2019) selama 15 menit. Pengesahan ditunda setelah DPR mendapat surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly agar pembahasan RUU Pemasyarakatan ditunda.

Rapat paripurna DPR RI pembahasan sejumlah undang-undang, termasuk revisi Undang-Undang Pemasyarakatan. Rapat dimulai pukul 11.45 WIB atau telat hampir dua jam berdasarkan agenda seharusnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat paripurna kali ini mengatakan DPR mendapatkan surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada hari ini yang meminta pembahasan RUU Pemasyarakatan ditunda.

Untuk itulah, Fahri harus menskors rapat paripurna untuk melakukan lobi-lobi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan komisi III dan pemerintah. Forum lobi ini untuk mendemgarkan penjelasan pemerintah terkait alasan permintaan penundaan RUU Pemasyarakatan.

"Sebelum mendengarkan laporan Komisi III terhadap hasil pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan, kami memgusulkan agar diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutskan jadwal selanjutnya, disetujui?," ucap Fahri di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Fahri pun menskors sidang selama 15 menit dan meminta wakil rakyat tak meninggalkan ruangan.

"Kami mohon seluruh peserta sidang paripurna, kami berharap anggota menunjukkan kehadirannya tetap berada di ruangan ini. Mudah mudahan tidak lama kita bisa kembali lagi. Skorsnya 15 menit," ucap Fahri.

Sebelum membuka rapat paripurna, Fahri sempat membacakan jumlah kehadiran anggota DPR RI. Menurut Fahri, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal rapat pada hari ini telah ditandatangani dan dihadiri 288 anggota.

Namun, berdasarkan hitung kepala hingga pukul 12.00 WIB, hanya terdapat 105 anggota termasuk empat oramg pimpinan DPR yang ada dalam ruamg rapat paripurna.

15 menit berselang, rapat paripurna kembali dibuka oleh Fahri Hamzah. Fahri menjelaskan forum lobi menyepakati bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan terlebih dulu.

Menurut Fahri, forum lobi pada prinsipnya menyetujui penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang. Namun, forum lobi tetap melemparkan ke rapat paripurna apakah perlu penundaan RUU Pemasyarakatan ditunda atau tidak.

"Karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan menutuskan penundaan RUU Pemasyarakatan. Demikian hasil lobi," ucap Fahri.

Presiden Joko Widodo saat di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/2019) kemarin meminta penundaan pengesahan empat RUU yakni RUU RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan. Namun, ternyata DPR tetap mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pemasyarakatan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR tetap akan melanjutkan agenda tersebut. Nantinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai perwakilan pemerintah bisa memberikan pandangannya termasuk apabila ada permintaan dari Presiden Jokowi untuk menunda disahkan.

"Tetap lanjut [di rapat paripurna], nanti kalau ada pandangan-pandangan pemerintah yang kurang pas ya Menkum HAM yang menyampaikan," ujar Indra saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).

Baca juga artikel terkait RUU PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher