tirto.id - Kepala Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Pemerintah akan berusaha merealisasikan undang-undang yang ditunggu masyarakat adat.
Dalam webinar yang digelar Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kamis (11/2/2021), salah satu peserta webinar, Tom mengeluhkan soal perebutan lahan tanah adat antara masyarakat Kalimantan Timur dengan pengusaha terkait tanah adat. Ia ingin agar permasalahan tanah adat seperti Kalimantan Timur tidak terulang.
"Persoalan masyarakat Kalimantan Timur terkait tanah adat dengan perusahaan dari salah satu grup perkebunan sawit di mana mereka mengeluhkan bahwa sejak 2005 masalah sengketa tersebut belum selesai, sementara investor berpegang erat pada SK Bupati semata masyarakat adat tidak punya legalitas," kata Tom dalam webinar tersebut, Kamis.
"Ini rasanya adalah problem dialami masyarakat adat di seluruh Indonesia," lanjut Tom.
Menanggapi keluhan tersebut, Abetnego mengatakan, pemerintah akan berkomitmen untuk hak para masyarakat adat. Ia mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan pandangan Presiden Jokowi.
"Posisi presiden dalam konteks masyarakat adat ini sangat solid, yaitu mendukung memberikan perlindungan dan mengakui, termasuk juga masalah hak atas tanah," kata Abetnego di forum yang sama.
Abetnego lantas mengungkit bukti komitmen Jokowi dengan menerbitkan sertifikat tanah untuk masyarakat adat beberapa waktu lalu. Selain itu, KSP juga memastikan akan mengawal agar undang-undang tersebut berjalan.
"Kami dari Kantor Staf Presiden lintas kedeputian bisa dikomunikasikan bahwa kami mengawal ini, RUU benar jalan di tahun ini," kata Abetnego.
Ia pun mengatakan, rancangan undang-undang masyarakat adat kini sudah berada di dalam program legislasi nasional tahun 2021. Namun, pemerintah dalam posisi menunggu karena inisiator undang-undang ada pada DPR.
"Walaupun beberapa fraksi tidak setuju tetapi mayoritas setuju, tentu ini inisiatif dari DPR. Pemerintah menunggu lebih lanjut bagaimana dari DPR," kata Abetnego.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri