Menuju konten utama

RUU Kementerian Negara Disetujui: 44 Menteri di Kabinet Prabowo?

RUU Kementerian Negara memberikan peluang kepada Kabinet Prabowo untuk mengusung lebih dari 34 menteri andai disahkan DPR.

RUU Kementerian Negara Disetujui: 44 Menteri di Kabinet Prabowo?
Suasana ruang rapat kerja Baleg DPR RI membahas RUU Wantimpres di Gedung Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - RUU Kementerian Negara berpotensi disetujui PR dan bakal masuk Rapar Paripurna sebagai proses selanjutnya. Kabinet Prabowo-Gibran nantinya bisa jadi terdiri dari total 34 menteri atau lebih.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberikan peluang kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menambah jumlah menteri.

Kabinet Prabowo-Gibran tidak hanya akan dibatasi jumlah 34 menteri saja. Isi RUU Kementerian Negara yang mengalami revisi disebutkan bakal memberikan hak kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Angka yang beredar mencapai 44 menteri. Lantas, bagaimana bocoran RUU Kementerian Negara yang memberikan peluang kepada Kabinet Prabowo untuk menambah jumlah menteri?

RUU Kementerian Negara & Kans Jumlah Menteri Kabinet Prabowo

Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9/2024) sudah menyetujui RUU Kementerian Negara akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Bahkan, seluruh fraksi partai politik (parpol) sudah menyampaikan pandangan masing-masing. Sembilan fraksi DPR setuju RUU Kementerian Negara memasuki tahap selanjutnya.

"Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" beber Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diharapkan selesai digarap anggota DPR periode 2019-2024.

"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang," beber Puan, seperti dikutip Antaranews, Selasa, (10/9).

Revisi RUU Kementerian Negara salah satunya berisi penambahan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri.

Beberapa bidang memungkinkan untuk dibentuk kementerian secara terpisah. Di antaranya seperti agama, hukum, keuangan, keamanan, dan pendidikan. Lalu energi, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan nasional, perumahan, dan olahraga.

Pasal 9A juga memberikan wewenang kepada presiden untuk mengubah unsur organisasi berdasarkan kebutuhan pemerintah.

Perubahan lain terjadi pada Pasal 15. Seorang presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kepentingan.

Tak ayal, ia tidak dibatasi dengan jumlah 34 kementerian saja. Dengan demikian, Kabinet Prabowo bisa jadi dapat memuat 44 menteri atau bahkan lebih selayaknya isu yang santer beredar.

RUU Kementerian Negara Pasal 25 juga mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra