Menuju konten utama

Rumah dan Kantor Bupati Bengkulu Selatan Digeledah KPK

KPK melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Bupati Bengkulu Selatan. 

Rumah dan Kantor Bupati Bengkulu Selatan Digeledah KPK
Kontraktor Juhari digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 lokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jumat(18/5/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan itu untuk mendalami kasus suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Provinsi Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

"Hari ini tim penyidik KPK menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan perkara TPK Suap terhadap Bupati Bengkulu Selatan agar mendapatkan proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018" ucap Febri Diansyah.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB di rumah pribadi tersangka DIM, Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bupati Bengkulu Selatan.

"Geledah dilakukan oleh 3 tim yang bekerja paralel di tiga lokasi tersebut sejak pukul 09.30 hingga saat ini masih berlangsung" ucap Febri

KPK resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) dan isterinya, Hendrati sebagai tersangka pada Rabu 16 Mei lalu.

KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan untuk menetapkan Dirwan dan isterinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Provinsi Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

Dua tersangka lain adalah pertama Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati. Ia juga merupakan keponakan Dirwan. Kedua, Juhari seorang kontraktor.

Basaria menjelaskan, Nursilawati, Dirwan dan Hendrati ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Juhari selaku pemberi suap.

KPK pun menyangkakan Juhari selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait OTT BENGKULU atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH