Menuju konten utama

Rugikan Negara Rp30 M, 9 Orang Sindikat Pemalsu Materai Ditangkap

Para pelaku menjual meterai palsu seharga Rp2.200 kepada pembeli yang seharusnya seharga Rp6.000.

Rugikan Negara Rp30 M, 9 Orang Sindikat Pemalsu Materai Ditangkap
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan pemalsuan materai dan pencucian uang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Subdit tiga Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang.

Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka yakni ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R, dan satu lagi masih buron. Mereka beraksi di daerah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk mengungkap perkara ini.

“Kami bekerja sama dengan Direktorat Pajak, Perum Peruri dan PT Pos Indonesia dalam mengungkap kasus ini. Kami butuh empat bulan pengerjaan sejak Oktober 2018,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Wahyu mengatakan para pelaku menjual meterai seharga Rp2.200 kepada pembeli, padahal harga asli Rp6.000. Mereka mendistribusikan ke seluruh Indonesia. Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pencarian di daerah penyebaran

Wahyu mengatakan terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (25/10/2018) lalu saat polisi melakukan penyelidikan situs belanja online tentang penjualan meterai yang diduga palsu dan dijual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penyelidik mendapatkan meterai yang dijual di situs belanja online oleh JF yaitu seharga Rp550.000 per paket yang terdiri dari lima lembar berisi 50 keping meterai. Kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak Perum Peruri.

“Hasil koordinasi menyebutkan bahwa meterai itu palsu,” ujar Wahyu.

Akhir Februari 2019, polisi menangkap ASR dan DK di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat. ASR menyablon dan menjual materai palsu di situs online dengan menggunakan nama JF, sedangkan DK ialah kurir yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi.

Dari tangan ASR, petugas menyita 1.500 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan isi 50 keping per lembar; 30 lembar meterai palsu nominal Rp6.000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi meringkus SS di daerah Depok, Jawa Barat, yang berperan menyediakan bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan. Polisi menyita 100 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan isi 25 keping per lembar.

Pengembangan lanjutan, sambung Wahyu, polisi mencokok ASS di Kota Bekasi. Ia berperan membantu mencarikan percetakan dan pembuatan hologram materai palsu.

Pengembangan terus dilakukan, hasilnya polisi menangkap ZUL dan RH di daerah Jakarta Timur yang berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin offset. Kemudian menangkap SF dan DA di daerah serupa.

SF berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu menggunakan mesin poli dan DA sebagai kurir serta penghubung ASR ke ZUL, RH dan SF. Dalam penangkapan, polisi menyita 20 rim bahan meterai palsu nominal Rp6.000 yang telah diberi hologram.

Pengembangan berikutnya, polisi tangkap R yang berperan menjahit atau melubangi meterai palsu menggunakan mesin porporasi (pencacah manual) dan mesin pembolong bentuk bintang dan oval.

Polisi menyita 300 lembar materai palsu dengan isi 50 keping per lembar dengan nominal Rp6.000 siap jual. Wahyu menyatakan kerugian negara akibat peristiwa ini kurang lebih Rp30 miliar dan berdasarkan hasil penyitaan barang bukti, negara merugi Rp10 miliar.

Para tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN MATERAI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi