tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia kembali menemukan kosmetik palsu dan ilegal dari empat titik yang tersebar di bilangan Jakarta Barat.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, semua produk kosmetik palsu tersebut tidak hanya tersebar di Pulau Jawa saja, bahkan hingga Sulawesi dan Kalimantan.
"Mungkin juga ke tempat lain. Tentu ini harus bekerjasama dengan pemerintah daerah," ujar Penny di Perumahan Taman Surya, Jakarta Barat, Jumat (25/1/2019).
Selain itu ia juga menduga penyebarannya telah merambah pasar online. Melihat maraknya permintaan akan kosmetik dalam waktu belakangan ini.
Penny menambahkan, untuk penjualan berbasis daring, pihaknya akan bekerjasama dengan cyberpatrol kepolisian guna mengungkap toko online mana saja yang menjual produk-produk kosmetik palsu tersebut.
"Kami akan pantau marketplace yang menjual kosmetik. Itu bisa dikaitkan, produknya akan dicek untuk memeriksa kebenarannya. Soalnya banyak juga kosmetik yang dijual online tidak memilki izin edar dan ini ada kaitannya dengan ini [penemuan kosmetik palsu], menerima suplai dari fasilitas-fasilitas yang ada," ujarnya.
Selain itu, ia juga akan menelusuri beberapa supermaket untuk memeriksa adanya kemungkinan dijadikan titik distribusi kosmetik palsu.
"Akan dikembangkan lagi. Kami akan melakukan terus operasi ini dan tentu ada langkah-langkah strategis ke fasilitas-fasilitas distribusinya. Yang bisa jadi kelihatannya resmi tapi ternyata menampung produk ilegal," terangnya.
Oleh sebab itu Penny mengimbau untuk masyarakat lebih berhati-hati kembali dalam membeli kosmetik. Perhatikan betul detail produksi dan sertifikasi legalnya.
"Pastikan produknya itu legal, sudah tersertifikasi, ternotifikasi oleh bpom. Produk yang legal ada nomer notifikasi dari bpom. Tapi harus dicek lagi, bisa saja itu juga dipalsukan," paparnya.
BPOM menemukan kosmetik palsu tersebut tersebar diempat lokasi, antara lain Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan terdapat 53 jenis produk kosmetik dari merk-merk ternama yang dipalsukan. Adapun jenis kosmetiknya berupa lipstik, sabun cuci muka, pomade, penyubur jenggot, dan lainlain. Dengan total barang mencapai 679 ribu.
Selama tahun 2018 lalu, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 128 miliar rupiah.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari