Menuju konten utama

Rugi Ratusan Miliar, Pengusaha Minta Ada Perbaikan Tata Niaga Nikel

Asosiasi pengusaha tambang ingin pemerintah membuat aturan soal harga nikel.

Rugi Ratusan Miliar, Pengusaha Minta Ada Perbaikan Tata Niaga Nikel
Pekerja mengawasi rangkaian proses produksi feronikel di pabrik Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) di Pomalaa, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey menginginkan ada kejelasan mengenai harga jual nikel di dalam negeri usai dilarang ekspor oleh pemerintah sepekan lalu.

Meski sudah ada pernyataan dari Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal smelter akan menyerap nikel yang seharusnya ekspor dengan standar harga jual internasional. Pihaknya menginginkan pemerintah mengatur soal Harga Patokan Mineral (HPM) yang dengan kisaran harga beli 32 dolar AS per ton.

"Para penambang sih sudah senang sekali dengan adanya statement soal smelter akan menyerap produkai nikel dengan harga internasional ya, 46 dolar AS per ton," kata Meidy dalam diskusi Kontroversi Penghentian Ekspor Ore Nikel dan Pembangunan Smelter, di Gedung KHMI, Kebayoran Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

"Tapi kan itu statement. Kami hanya ingin pemerintah membuat aturan saja soal harga nikel kami dibiayai sesuai HPM," tambahnya.

Akibat pembatasan ekspor nikel dalam sepekan membuat pengusaha tambang mengalami kerugian sampai Rp500 miliar. Kerugian tersebut akibat banyak kapal pengangkut nikel yang seharusnya dikirim ke Cina mengalami keterlambatan di beberapa pelabuhan di Indonesia.

Sebenarnya kata Meidy, aturan soal pembatasan ekspor yang sudah disetujui oleh asosiasi dan Kementerian ESDM sudah tertuang dalam Permen ESDM nomor 11 Tahun 2019 soal setop ekspor nikel pada 1 Januari 2020.

Kesepakatan tersebut disetujui asosiasi ketika Menteri ESDM sebelumnya Ignasius Jonan menyetujui soal nikel RI yang sebelumnya diekspor akan diserap smelter lokal dengan tarif HPM.

Permasalahannya muncul ketika pembatasan tersebut jadwalnya dimajukan pada 28 Oktober 2019. Sementara kontrak yang sudah diteken oleh pengusaha RI dan Cina sudah berlangsung sampai Desember 2019.

Meidy mengatakan, skema yang berubah-ubah membuat kerja sama dengan negara tetangga maupun investasi asing kecewa dengan RI.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya perbaikan tata niaga nikel di dalam negeri agar penambang lokal bisa membangun industri nikel dari hulu sampai hilir.

"Kami harapkan dari dulu itu satu, perbaiki tata niaga nikel di dalam negeri. Kita enggak muluk-muluk dengan harga 32 dolar AS/ton saja [HPM] sudah syukuran. Tapi baru saja Kepala BKPM bilang setop ekspor nikel 28 Oktober lalu, malamnya harga beli nikel turun jadi 28 dolar AS/ ton," terang dia.

Selain pembenahan tata niaga nikel, Meidy menjelaskan perlu ada surveyor yang menilai kualitas nikel dengan benar.

Pasalnya selama ini nikel yang dijual lokal kadang-kadang kata dia dikategorikan reject alias barang gagal dengan kandungan nikel mentah dalam campuran tanah di bawah 1,7 persen. Jika barang gagal pihaknya kerap kali tidak mendapatkan untung dan barang tidak bisa dikembalikan.

"Kalau barang kita dari sini 1,7 persen, tapi kalau penilaian dari sama nilai 1,6 persen atau di bawahnya kan dihitung reject. Barang tidak dikembalikan karena kan mengembalikan barang itu perlu ratusan juta lagi. Jadi daripada tambah rugi kita kerap kali ikhlaskan barang," terang dia.

Pengusaha menginginkan adanya surveyor yang menjadi wasit untuk menentukan kualitas nikel untuk diolah oleh smelter di dalam negeri. Selain dua keinginan yang sudah disebutkan, ia menginginkan ada peraturan yang memiliki kepastian hukum. Jangan ada lagi beda menteri beda kebijakan.

"Kalau mau dibuat satu aturan jangan kebanyakan aturan. Capai hafalnya. Inkonsistensi pernah saya lihat ada investor yang sudah tancap besi tapi mundur karena perizinan yang berbelit dan panjang. Aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak sinkron membuat proses perizinan usaha sangat lama, itu yang membuat investor mundur," kata dia.

Baca juga artikel terkait EKSPOR NIKEL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi