Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Ruang Isolasi & ICU Terbatas, Satgas Ingatkan soal Libur Panjang

Satgas COVID-19 ingatkan petensi bertambahnya kasus COVID-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru mengingat ruang isolasi dan ICU terbatas.

Ruang Isolasi & ICU Terbatas, Satgas Ingatkan soal Libur Panjang
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berencana mengeluarkan regulasi terkait libur natal dan tahun baru. Hal tersebut diambil karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 setiap kali libur panjang.

"Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa terulang, sebagai langkah antisipasi dan peningkatan kasus positif selama periode libur Natal dan tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Wiku menuturkan, setiap kali libur panjang selalu terjadi tren lonjakan kasus. Hal ini membawa dampak lanjutan berupa pengurangan jumlah tempat tidur di ruang isolasi dan ICU hingga di atas 70 persen. Kemudian juga bertambahnya potensi penularan COVID-19 diikuti penambahan kasus positif.

"Berikutnya, yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat COVID-19," kata Wiku.

Wiku menuturkan, kebijakan yang disusun meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan. Kemudian satgas meminta agar masyarakat patuh protokol kesehatan 3M, mematuhi syarat perjalanan dan memastikan fasilitas kesehatan di tempat tujuan memadai.

Wiku mengakui akan ada tantangan dalam menjalani regulasi mencegah penyebaran COVID-19 di akhir tahun.

"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit untuk dijalankan. Meski demikian masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan kasus COVID-19," kata Wiku.

Oleh karena itu, Wiku berharap masyarakat mau ikuti peraturan yang dikeluarkan daerah masing-masing demi mencegah penyebaran COVID-19. Sementara itu, pemerintah daerah dijalankan bisa menyesuaikan proses perlindungan daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Salah satu upaya perlindungannya ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat, dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening COVID-19 oleh WHO," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz