Menuju konten utama
Kasus Bayi Debora

RS Mitra Keluarga Buat Surat Pernyataan Tak Ulangi Kelalaian

Direktur RS Mitra Keluarga, Fransisca Dewi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali kelalaiannya dalam menangani pasien.

RS Mitra Keluarga Buat Surat Pernyataan Tak Ulangi Kelalaian
RS Mitra Keluarga Kalideres. Screenshot/maps/Google.co.id

tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto meminta pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali kelalaiannya dalam menangani pasien. Direktur RS Mitra Keluarga, Fransisca Dewi pun bersedia memenuhi permintaan tersebut.

“Direktur [RS Mitra Keluarga] sudah buat surat pada saya. Dia janji dan bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman tanpa diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan rumah sakitnya,” kata Koesmedi, di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Selain tidak mendiskriminasi pasien, Direktur RS Mitra Keluarga, Fransisca Dewi juga bersedia melakukan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan unit gawat darurat tanpa uang muka serta melakukan sistem rujukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila melanggar, saya siap terima konsekuensi berupa pencabutan izin rumah sakit yang dipimpin,” kata Koesmadi mengutip isi surat pernyataan.

Baca juga:Dinkes DKI Sebut RS Mitra Keluarga Melakukan Kelalaian

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa pasien gawat darurat harus ditangani tanpa memikirkan biaya terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib untuk melaksanakan fungsi sosial, antara lain memberikan pelayanan pasien tidak mampu/miskin.

Sementara dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, fungsi sosial ini kembali ditekankan. Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikam pelayanan kesehatan demi keselamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Selain itu, RS Mitra Keluarga juga diminta mengembalikan biaya perawatan bayi Debora yang telah dibayarkan oleh kedua orangtuanya, yakni Henny dan Rudianto.

Sebab, berdasarkan ketentuan poin 7 Bab Pelayanan Kesehatan dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014, disebutkan bahwa "program Rujuk Balik (PRB) pada penyakit-penyakit kronis (diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus) wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/sub spesialis."

Sementara pada poin 8 aturan yang sama disebutkan “Rujukan partial dapat dilakukan antar-fasilitas kesehatan dan biayanya ditanggung oleh fasilitas kesehatan yang merujuk.”

Baca juga:RS Mitra Keluarga Bantah Telantarkan Bayi Debora

Dalam kasus ini, setelah dua jam lebih menggali informasi dari pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan menyebut Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat terbukti melakukan kelalaian dalam menangani bayi Debora. Namun, kelalaian ini tidak terletak pada proses medis, melainkan administrasi.

Koesmedi berpendapat, rumah sakit seharusnya tidak menunda bayi Debora untuk masuk ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) sampai proses administrasi selesai. Apalagi kedua orangtua bayi Debora adalah pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KASUS BAYI DEBORA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz