tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Rizieq Shihab kini resmi menjadi tersangka kerumunan Megamendung. Kerumunan itu terjadi ketika pentolan FPI itu mendatangi Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, 13 November.
"Tersangkanya Rizieq. Tidak ada kepanitiaan kalau (kerumunan) Megamendung," ujar Andi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan tersangka dalam kasus ini, sementara perkara di RS Ummi Bogor belum ada tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya bagi Rizieq di tahun ini. Ia telah menjadi tersangka kasus kerumunan akad nikah anaknya di Petamburan. Kasus ini ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya, dan ia kini ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan praperadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Rizieq.
"Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Permohonan praperadilan ini ia ajukan demi menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah. Aziz menyatakan langkah itu merupakan upaya elegan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri