tirto.id - Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online melalui Shopee, sebaiknya calon peminjam mengetahui berbagai risiko pinjam uang di Shopee.
Walaupun Shopee menyediakan pinjaman online legal dan sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun calon peminjam juga harus tahu bahwa ada risiko galbay SPinjam yang mungkin saja terjadi.
Salah satu risiko tidak bayar SPinjam atau risiko galbay (gagal bayar) yang harus ditanggung oleh peminjam adalah, adanya teror dari desk collection (DC) SPinjam. Teror ini bisa dilakukan melalui SMS, WA, telepon, bahkan akan didatangi langsung ke rumah peminjam.
Risiko ini tentu tidak menyenangkan, dan akan membuat hidup tidak tenang. Oleh karena itu, agar hidup yang sudah susah, tidak semakin susah, ada baiknya calon peminjam mempelajari secara cermat berbagai risiko pinjam uang di SPinjam berikut ini.
Risiko Galbay atau Tidak Bayar SPinjam
Ada beberapa risiko pinjam uang di Shopee yang perlu diketahui oleh calon nasabah SPinjam, walaupun fitur pinjaman online ini sudah terbukti legal dan sudah tercatat di OJK.
Salah satu risiko tidak bayar SPinjam adalah adanya denda SPinjam yang cukup lumayan besar dan risiko kehilangan ketenangan hidup karena akan didatangi oleh desk collection (DC) SPinjam.
Agar lebih jelas, berikut ini sejumlah risiko galbay SPinjam yang bisa dihadapi oleh nasabah SPinjam:
Tercatat dalam Collection Galbay
Risiko pinjam uang di SPinjam yang pertama adalah, bila peminjam terlambat melakukan pembayaran atau gagal bayar maka peminjam akan masuk dalam daftar collection gagal bayar atau collection galbay SPinjam.Setelah peminjam masuk ke dalam daftar ini, maka Shopee akan mulai melakukan proses penagihan kepada peminjam dengan cara-cara yang sudah diatur oleh hukum.
Pemberitahuan Cara Bayar
Risiko pinjam uang di Shopee selanjutnya adalah, bila peminjam terlambat untuk melakukan tagihan maka SPinjam akan memberikan pemberitahuan tentang bagaimana cara membayar tagihan tersebut.Selain itu Shopee juga akan menginformasikan tanggal jatuh tempo yang berlaku. Proses pemberitahuan ini biasanya akan dilakukan oleh customer service guna mengedukasi pengguna perihal berbagai peraturan SPinjam dan risiko galbay SPinjam.

Ilustrasi meminjam uang secara online. FOTO/iStockphoto
Mendapat Surat Peringatan Risiko pinjam uang di Shopee lainnya adalah, bila peminjam gagal bayar pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan, maka SPinjam akan mengirimkan warning letter atau surat peringatan.
Surat Peringatan ini biasanya akan dikirimkan melalui email atau SMS. Tujuan surat peringatan ini adalah untuk memberi peringatan kepada peminjam, serta bertujuan mengedukasi pengguna untuk segera membayar tagihan yang sudah jatuh tempo itu.
Ditagih Lewat Telpon
Bila peringatan lewat email atau SMS tidak dihiraukan, maka SPinjam akan mulai melakukan penagihan melalui telepon. Pada tahap penagihan via telpon ini, yang bertugas melakukan panggilan telpon bukan lagi customer service, melainkan Desk Collection (DC).Sebagai informasi, sebagaimana dirujuk dari Hukum Online, pada dasarnya, penyelenggara pinjaman online dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang. Syaratnya adalah, pihak tersebut harus berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, serta bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Satu lagi, proses penagihan itu harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denda SPinjam
Selain berbagai risiko yang sudah disebutkan di atas, peminjam juga harus tahu risiko pinjam uang di Shopee lainnya adalah, bila peminjam gagal bayar maka akan ada denda SPinjam.Denda SPinjam ini berbeda dengan bunga pinjaman. SPinjam atau SPaylater umumnya memberlakukan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.
Lantas, bebas denda keterlambatan SPinjam berapa lama? Informasi perihal ini belum ada. Namun, peminjam perlu tahu bahwa walaupun peminjam hanya telat bayar 1, 2, atau 3 hari, SPinjam akan tetap menghitungnya sebagai telat sebulan.

Ilustrasi meminjam uang secara online. FOTO/iStockphoto
Ditagih Langsung Risiko pinjam uang di SPinjam lainnya adalah bila nasabah gagal bayar maka DC SPinjam akan mulai melakukan penagihan ke rumah atau kantor.
Petugas DC SPinjam biasanya akan langsung mendatangi alamat yang tertera saat nasabah melakukan pengajuan pinjaman online.
Mendapat Catatam Buruk di SID OJK
Bila berbagai cara penagihan tidak mempan juga, maka risiko pinjam uang di Shopee adalah peminjam akan dilaporkan sebagai kredit macet ke SID (Sistem Informasi Debitur) OJK atau BI Checking.Jika hal ini terjadi, maka peminjam akan memiliki catatan kredit buruk, dampaknya peminjam akan kesulitan melakukan pinjaman di bank atau layanan pinjaman tunai lagi.
Dikenai Proses Hukum
Risiko galbay SPinjam lainnya bila nasabah tidak kunjung melakukan pembayaran adalah, bagian penagihan utang atau debt collector SPinjam mungkin saja akan mengancam untuk melaporkan nasabah ke jalur hukum.Walaupun jarang terjadi, namun hal ini sangat mungkin terjadi, karena SPinjam adalah jasa penyedia pinjaman online legal, sehingga sangat mungkin untuk melaporkan peminjamnya yang melanggar ketentuan.
Pembatasan Layanan Shopee
Risiko pinjam uang di SPinjam bagi nasabah yang gagal bayar selanjutnya adalah, pembatasan berbagai akses di aplikasi Shopee, serta pemakaian voucher Shopee.Jika ini terjadi, maka peminjam Shopee yang galbay di SPinjam akan sulit untuk melakukan belanja online, atau tidak dapat menggunakan voucher potongan harga yang tersedia di Shopee.
Itulah beberapa risiko pinjam uang di Shopee, terutama bila nasabah gagal bayar (galbay) atau terlambat melakukan pembayaran tagihan SPinjam yang sudah jatuh tempo. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya calon peminjam mencermati berbagai risiko tersebut, termasuk berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.
.
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani