Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Tegal dan Syarat Berkas

Formasi PPPK Kabupaten Tegal 2023 dan syarat yang harus dipenuhi pelamar.

Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Tegal dan Syarat Berkas
Seorang guru menunjukkan lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengumumkan rincian formasi PPPK 2023 dan syarat berkas yang perlu untuk dipersiapkan pelamar ketika melakukan pendaftaran pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada akun Instagram resmi mereka pada 6 Agustus 2023 bahwa total formasi untuk PPPK tahun anggaran 2023 sebanyak 543.593.

Total tersebut dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.

Salah satu pemerintah daerah yang membuka rekrutmen untuk PPPK 2023 adalah Pemerintah Kabupaten Tegal dengan rincian alokasi formasi sebanyak 365 untuk tenaga guru, 33 untuk tenaga teknis, dan 10 formasi untuk tenaga kesehatan.

Syarat Berkas PPPK Kabupaten Tegal 2023

Syarat berkas yang perlu dipenuhi pelamar untuk mendaftar PPPK 2023 Kabupaten Tegal berbeda tergantung dengan jenis jabatan yang akan dipilih.

Merangkum dari pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal No 800.1.2.3/26/A.3932/2023, 800.1.2.3/26/A.3931/2023, dan 800.1.2.3/26/A.3930/2023, berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  10. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
  11. Mengajukan surat lamaran menjadi PPPK Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Bupati Tegal.
  12. Bersedia mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sesuai dengan perjanjian kerja.
  13. Pelamar bersedia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila data yang disampaikan dalam seleksi pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Teknis Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2023 terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk syarat berkas spesifik pelamar pada masing-masing jenis jabatan dapat dicermati secara langsung pada pengumumannya dengan mengakses link berikut ini:

Pengumuman formasi PPPK 2023 tenaga guru Kabupaten Tegal

Pengumuman formasi PPPK 2023 tenaga kesehatan Kabupaten Tegal

Pengumuman formasi PPPK 2023 tenaga teknis Kabupaten Tegal

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra